Pegiat media sosial, Adam Deni divonis hukuman 6 bulan penjara Yang Terkait Bersama pencemaran nama baik Pada politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni Di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Majelis Hakim meyakini, terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan Pada Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Memutuskan pidana Pada terdakwa Adam Deni Maka Itu Bersama pidana penjara Pada 6 bulan,” kata hakim Di ruang sidang Sujono.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, pernah dihukum, Pada ini Di menjalani masa pidananya.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan Di ruang persidangan.
Putusan tersebut lebih rendah Bersama Permintaan Jaksa. Di surat tuntutannya, Jaksa meminta Adam Deni dihukum Bersama satu tahun penjara.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa atau mengadili Perkara Hukum ini memutuskan satu Mengungkapkan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Di Pasal 311 Ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Sudarno Di amar Permintaan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
“Kedua mejatuhkan pidana Pada terdakwa Adam Deni Bersama jeratan pidana penjara Pada satu tahun,” sambungnya.
Di tuntutannya, Jaksa menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Sudarno menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian materil kepada korban dan terdakwa Pada ini Di menjalani masa hukuman.
Yang meringankan, sebut Sudarno, terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya.
“Dan terdakwa Bersama korban sudah saling memanfaatkan Di ruang persidangan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pencemaran Nama Baik Sahroni, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara