Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Individu Terduga Peristiwa Pidana Pungli Rutan KPK

Berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwaan 15 Individu Terduga Peristiwa Pidana pungli Rutan KPK berjejer dan berukuran tebal. Berkas Peristiwa Pidana ini telah dilimpahkan Hingga PN Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Jaksa KPK melimpahkan berkas Peristiwa Pidana serta surat dakwaan Di 15 Individu Terduga Peristiwa Pidana pungli Rutan KPK Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di pelimpahan itu, belasan Individu Terduga itu Akansegera segera menjalani persidangan.

Untuk foto yang diterima Jumat (26/7/2024), berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwaan Hingga-15 Individu Terduga berjejer dan berukuran tebal.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwan 15 orang Individu Terduga Ke Peristiwa Pidana pungli Rutan KPK Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Peristiwa Pidana ini menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi.

“Di selesainya kami Regu Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7/2024) telah selesai dilimpahkan berkas Peristiwa Pidana dan surat dakwaan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana pungli dilingkungan Rutan KPK Di Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto menjelaskan, Di ini status penahanan para terdakwa beralih dan Ke bawah wewenang Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun Di dua surat dakwaan Untuk 15 orang terdakwa.

“Untuk dakwaan jilid pertama Di Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Di Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.

Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Di para terdakwa. Para jaksa Akansegera membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Ke Di persidangan.

“Nantinya Untuk dakwaan Regu Jaksa Akansegera dibuka peran Untuk para tahanan yang Menyediakan sejumlah uang Hingga para Terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Individu Terduga Peristiwa Pidana Pungli Rutan KPK