Pemerintah Tutup Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya Di Industri Pharma


Jakarta

Pemerintah resmi melarang Pembelian Barang Bersama Luar Negeri garam Untuk kebutuhan aneka Ketahanan Pangan dan Pharma mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang Untuk Peraturan Ri (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup Pembelian Barang Bersama Luar Negeri garam industri, kecuali Untuk kebutuhan chlor alkali plant (CAP).

Kepala Badan Pengawas Terapi dan Hidangan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyebut kebutuhan garam secara nasional setiap tahun adalah 6,4 juta ton. Sambil Itu 2,7 juta Di antaranya menjadi urusan BPOM RI, baik Untuk kebutuhan garam Pharma, garam fortifikasi, hingga garam industri Ketahanan Pangan.

“Nah kalau kita berbicara industri Ketahanan Pangan saja, Bersama konteks itu ternyata Perdagangan Keluar Negeri Ketahanan Pangan kita saja bernilai Rp 500 triliun, besar sekali, kalau ketidaktersediaan 2,7 ton tidak ditangani Bersama baik, itu bisa Bersama Sebab Itu masalah besar, nah kita lihat yang kebutuhannya agak kecil, garam Pharma Setelahnya total semuanya kita butuh 7,6 ribu ton setiap tahun,” tutur Taruna Untuk agenda daring, Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan informasi sejumlah industri garam Pharma, kebutuhan yang mampu diproduksi setiap tahun adalah 300 ton. Hal ini tentu masih menjadi tantangan Untuk mengamankan pasokan yang setidaknya diupayakan sebanyak 15 ribu ton setiap tahun Untuk garam Pharma.

“Itu berarti kita masih kekurangan 7 ribu ton lebih, Untuk garam Pharma,” tutur dia.

Bila tidak dilayani Bersama baik, Di Ditengah penyetopan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri, tentu hal ini bisa memicu potensi krisis garam.

Misalnya, pabrik-pabrik disebutnya Berencana kesulitan Untuk memproduksi infus larutan NaCL yang juga penting Untuk kebutuhan nasional, termasuk Ke pasien gangguan fungsi ginjal.

“Kesimpulannya kita Berencana Merasakan krisis kalau kita tidak berhati-hati, Di bawah kepemimpinan saya, saya langsung turun gunung Untuk melihat perusahaan garam yang ada Di Jawa Timur ini, Untuk apa, Untuk mempercepat cara pembuatan Terapi yang baik (CPOB) tapi tanpa meninggalkan standar Mutu, tidak bisa ditawar, Perlindungan tidak bisa ditawar,” sambungnya.

Berdasarkan hasil evaluasi BPOM RI, sertifikat tersebut aman diberikan dan perusahaan garam Pharma bisa ikut membantu menambah kebutuhan Untuk mencegah krisis garam.

Taruna juga menyinggung garam fortifikasi Di Indonesia yang minim diproduksi Untuk negeri. Hal yang Setelahnya Itu dikhawatirkan adalah kebutuhan industri Ketahanan Pangan Untuk Memperoleh garam fortifikasi berimbas Ke mikronutrien defisiensi khususnya yang berkaitan Bersama yodium.

“Kita berjuang tahun ini jika tidak Merasakan krisis garam Pharma dan garam-garam lainnya, kalau ini bisa ditangani Bersama baik jatim bisa menjadi salah satu solusi Di Bangsa kita,” pungkasnya.

(naf/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemerintah Tutup Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya Di Industri Pharma