Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Ppn

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakn Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menerbitkan fatwa bahwa Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram wajib Menyediakan zakat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menerbitkan fatwa bahwa Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram wajib Menyediakan zakat. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

“Forum Ijtima telah menetapkan kewajiban Untuk Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya Untuk Menyediakan zakat,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh Di keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Forum Ijtima Ulama memandang Ilmu Pengetahuan digital sebagai alat yang Memiliki potensi besar Untuk terus berkembang dan Menyediakan manfaat sosial serta ekonomi Untuk Kelompok. Hal itu merupakan respons Di para ulama Di perkembangan digital yang Lebih masif Hingga kalangan Kelompok, termasuk Karya digital yang menghasilkan keuntungan.

Asrorun Niam menyebut kewajiban zakat Untuk Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar Syarat syariah.

“Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” paparnya.

Sambil Itu jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan Pada satu tahun. Lalu dikeluarkan Sesudah penghasilannya sudah mencapai nishab.

Kadar zakat jika menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2,5% atau jika menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2,57%.

“Akansegera tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus Untuk aktifitas digital yang tidak bertentangan Bersama syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Sambil Itu, penghasilan Di Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan Bersama Syarat syariat ialah haram, Tetapi wajib digunakan Untuk kepentingan sosial.

Kegiatan Ijtima Ulama ini diikuti Dari 654 peserta Di unsur pimpinan lembaga fatwa ormas islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa Bangsa Organisasiregional dan Timur Ditengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Ppn