Bisnis  

Pelaku Industri Di Negeri Keluhkan Damai Pembelian Barang Di Luar Negeri Kemendag

Para pelaku industri Di negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Permendag No 8/2024 yang memudahkan Produk luar negeri masuk Di Indonesia. Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTAPara pelaku industri Di negeri mengaku langsung merasakan dampak negatif Peraturan Pembantu Ri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 yang memudahkan Produk luar negeri masuk Di Indonesia. Hanya Di hitungan minggu, mereka mulai kehilangan pesanan Lantaran pasar domestik mengalihkan pesanan Di Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri yang dibuat lebih mudah masuk Didalam adanya Permendag Mutakhir yang menggantikan Permendag No 36/2023.

Kekecewaan diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia Solihin Sofian. Dia menilai Permendag No 36/2023 sudah sesuai Didalam kebutuhan industri Di negeri Lantaran merupakan wujud perlindungan Penanaman Modal Di Negeri Di negeri dan mengutamakan perlindungan produsen Di negeri. Sayangnya aturan tersebut digantikan Permendag 8/2024 yang lebih ramah Di importir.

“Pembatasan Pembelian Barang Di Luar Negeri yang diatur Di Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Di aturan tersebut tidak dilakukan pembatasan Di Pembelian Barang Di Luar Negeri bahan baku, bahan setengah Dari Sebab Itu dan produk premium atau high tech yang belum bisa atau belum diproduksi Di Indonesia,” kata Solihin Di siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).

Solihin juga heran ketika ada yang Berkata bahwa aturan lama Permendag No 36/2023 menyebabkan kesulitan melakukan Pembelian Barang Di Luar Negeri. Lantaran berkaca Di para pelaku usaha Di sektor kosmetika tidak Merasakan masalah Di melakukan Pembelian Barang Di Luar Negeri bahan baku.

Di Kacamata pelaku industri, setidaknya Solihin melihat ada tiga dampak negatif langsung Di pencabutan keharusan adanya pertimbangan teknis (pertek) Di Kementerian Perindustrian Di kegiatan Pembelian Barang Di Luar Negeri.

Pertama, tak ada lagi perlindungan Pada Penanaman Modal Di Negeri Di negeri ,terutama Di produk lokal brand nasional. Kedua, Akansegera terjadi “penurunan “kapasitas produksi nasional Lantaran pasar diisi Dari produk Pembelian Barang Di Luar Negeri. Ketiga, akibat penurunan kapasitas produksi nasional maka dikhawatirkan Akansegera diikuti pengurangan lapangan kerja baik sektor formal maupun informal.

Solihin juga melihat solusi yang diambil Kemendag bersama Kementerian Keuangan dan Bea Cukai adalah bentuk kepanikan sesaat. Mereka Membahas solusi yang instan tanpa Mengkaji secara baik baik Di sisi industri Di negeri maupun

Kepuasan Damai Pembelian Barang Di Luar Negeri Pada ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar Di sektor industri kosmetika. Lantaran Didalam aturan yang cukup ketat saja gempuran produk Pembelian Barang Di Luar Negeri sangat masif yang masuk baik Melewati jalur legal maupun jalur ilegal.

Dia khawatir Lantaran produk-produk Pembelian Barang Di Luar Negeri bisa masuk baik Didalam status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal maka jelas Akansegera terjadi kerugian Bangsa yang sangat besar Di sisi pendapatan Bangsa, dan perlindungan Pada konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal Didalam mudah maka industri Di negeri Akansegera kesulitan Di memasarkan produk Lantaran kalah Di sisi harga dan volume.

”Produk lokal tergerus ,apalagi aturan Yang Berhubungan Didalam perdagangan digital belum diatur Didalam baik. Di pasar Makeup ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan Di produk Di negeri,” terangnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pelaku Industri Di Negeri Keluhkan Damai Pembelian Barang Di Luar Negeri Kemendag