Wisata  

Pegawai Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja, Layanan Penumpang Tetap Normal



Badung

Serikat pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan mogok kerja. Meski begitu, PT Angkasa Supports (APS) memastikan layanan penumpang tetap normal.

Mogok kerja itu dilakukan Dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT APS Pada tiga hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).

Branch Manager Angkasa Supports Denpasar Djoko Setyo P mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi Yang Terkait Didalam hal tersebut. Ia menegaskan manajemen APS Melakukanupaya memastikan pelayanan Ke Bandara Ngurah Rai berjalan Didalam normal.


“APS juga telah berkoordinasi dan mengkomunikasikan Didalam stakeholder Yang Terkait Didalam Untuk memastikan semua layanan operasional APS Ke setiap pos layanan tetap berjalan normal,” ujar Djoko Setyo Untuk keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2024).

Ide mogok kerja tersebut tertuang Untuk surat yang dikeluarkan Dari SPM PT APS nomor 02/SPMAPS/VIII/2024 perihal Pemberitahuan Unjuk Rasa Mogok Kerja. Unjuk Rasa itu juga merujuk risalah pertemuan Ditengah PT APS Didalam Serikat Pekerja Mandiri APS, Ke 9 Agustus 2024 Ke kantor PT APS Denpasar, Kelurahan Tuban, Badung.

Diketahui, serikat pekerja bersama manajemen APS Denpasar sempat berunding Merundingkan SK karyawan tersebut. Tetapi, pertemuan itu belum membuahkan hasil yang menguntungkan para karyawan.

Serikat pekerja lantas memberi batas waktu sampai 11 Agustus kepada manajemen Untuk menjawab Keinginan pencabutan kata ‘project’ Ke SK, termasuk membuat surat perjanjian kerja Didalam karyawan. Mereka pun memutuskan Untuk mogok kerja Setelahnya lantaran manajemen belum memberi kepastian sampai batas waktu tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) APS Denpasar Made Dodik Satriawan mempertanyakan alasan Ke balik kata ‘project’ Untuk SK karyawan tetap yang dikeluarkan Dari perusahaan. Menurutnya, SK tersebut sama saja Didalam penerapan sistem kerja waktu tertentu atau Sambil Itu.

“Kami sudah diberikan SK karyawan tetap. Itu kan Syarat intern manajemen Menyediakan SK. Itu bahasa SK Ke belakangnya ada bahasa ‘project’ yang ada masa berlakunya,” ungkap Dodik Satriawan, Minggu (18/8/2024) malam.

Dodik mengungkapkan SK karyawan tetap yang mereka kantongi Didalam manajemen PT APS Denpasar Sebelum beberapa waktu lalu tidak menguntungkan karyawan.

Mereka beralasan dicantumkannya keterangan ‘project’ Ke SK karyawan sama Didalam bohong lantaran masa kerja yang diberikan sama, yakni sampai lima tahun.

Menurut Dodi, SK karyawan tetap seharusnya berlaku sampai pekerja yang bersangkutan masuk masa pensiun.

“Dari Sebab Itu artinya Kesepakatan kami ini berlakunya hanya lima tahun, gitu lho. Dari Sebab Itu lima tahun itu selesai 2026, selesai sudah. Berarti kami sudah nggak, ya bahasa SK-nya nggak berlaku (Setelahnya lima tahun) bahasanya,” pungkasnya.

——

Artikel ini telah naik Ke detikBali.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pegawai Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja, Layanan Penumpang Tetap Normal