Partai Perindo Bakal Hukuman Politik Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan

Partai Perindo bakal Memberi Hukuman Politik kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan harta kekayaan. Foto/SINDOnews

JAKARTAPartai Perindo bakal Memberi Hukuman Politik kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Hal ini dikatakan Bersama Ketua Harian Nasional Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo.

“DPP Berencana tegas Untuk Memberi Hukuman Politik kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN, sesuai peraturan, dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela Di menjadi pembicara Di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih Sebagai bisa melaporkan LHKPN Sebelumnya digelarnya Mukernas Di tanggal 29 Juli 2024.

“Kami Untuk DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN Sebelumnya Mukernas yang dimulai Di tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.

Angela menjelaskan, kegiatan ini juga penting mengingat tujuan awal Untuk Partai Perindo yakni Sebagai menggapai Indonesia yang sejahtera.

“Dan kita tahu, kalau mau menggapai Indonesia yang sejahtera hanya bisa dilakukan jika semua individu yang bekerja Untuk bangsa dan Negeri yang kita cintai ini Memperoleh integritas, Memperoleh kapasitas dan komitmen Sebagai berjuang tanpa pamrih, serta menjadikan pekerjaan ini menjadi sebuah pengabdian Untuk bangsa dan Negeri,” pungkasnya.

Kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang Sebagai penciptaan lapangan kerja, Kesejaganan rakyat, dan Indonesia Maju.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Partai Perindo Bakal Hukuman Politik Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan