Jakarta –
Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI) ikut Merespons Yang Berhubungan Di praktik Keindahan abal-abal. Pihaknya menegaskan sertifikasi Keindahan tak bisa menjadi klaim seseorang bisa melakukan prosedur medis.
“Kalau pembelaannya sudah Memiliki sertifikasi, sertifikasi Di mana? Kita harus lihat apakah sertifikasi itu terstandarisasi Dari Kemenkes yang ada Hingga Indonesia, apakah sudah sesuai Syarat?” kata spesialis dermatologi Dr dr Muji Iswanty,SH,MH,SpDVE Di Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI) Di webinar, Jumat (13/12/2024).
dr Muji juga menyoroti Trend Populer ‘dokteroid’ Di dunia kedokteran. Kata dia, ada banyak oknum yang meresahkan, khususnya Hingga Di dunia estetika, melakukan praktik kedokteran tanpa lisensi medis yang jelas. Jika praktik medis dilakukan tanpa kompetensi, efek Di yang fatal bisa terjadi.
Dermaroller, kata dr Muji, termasuk prosedur medis dan hanya boleh dilakukan Dari Praktisi Medis berlisensi. Ada risiko perdarahan sampai Infeksi dan harus ditangani Di tepat agar tidak memicu dampak yang tidak diinginkan.
“Nah sekarang dokteroid, Praktisi Medis-dokteran. Belajar medis tidak dijalankan, kolegum tidak ada ada, kompetensi tidak ada,” ucapnya.
Dia meningatkan Komunitas Sebagai senantiasa kritis dan memeriksa kredensial klinik dan Praktisi Medis Sebelumnya melakukan prosedur tertentu. Perlu juga memastikan klinik punya izin praktik resmi dan Praktisi Medis yang menangani Memiliki surat praktik dan surat tanda registrasi.
(kna/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Owner ‘Ria Beauty’ Klaim Punya 33 Sertifikasi Keindahan, IDI Bilang Gini