Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akansegera Membahas alih peraturan dan pengawasan aset kripto. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perkembangan Keahlian Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut Akansegera berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya Akansegera dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun Sebelum Undang-undang P2SK (Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni Ke Januari 2023. Karena Itu Akansegera terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan Di Peristiwa Camaro Futsal Competition 2024, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Ke Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai Bersama yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK telah secara intensif melakukan koordinasi Bersama Bappebti dan Bank Indonesia (Banksentral) Di rangka Menantikan dan menyiapkan segala sesuatu Untuk mensukseskan serta melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti Akansegera ada minimum satu peraturan OJK yang Akansegera mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, yang Ke prinsipnya Memperkenalkan keseluruhan Syarat yang sudah berlaku Ke Bappebti Di ini dan tentu kita melakukan penguatan Ke dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Ke Media Sosial
Di implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, serta aspek-aspek tata kelola dan perlindungan konsumen.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Di Bappebti Januari 2025