Nasib Pengawas Sekolah Di Ujung Tanduk?

loading…

Siti Yulaikhah – Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor

Keputusan Terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Melewati Peraturan Pejabat Tingginegara Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Di Di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Untuk sistem supervisi Pembelajaran.

Mengapa? Ini terutama Sebab pengawas sekolah Memperoleh peran Kunci Di peningkatan mutu Pembelajaran. Peraturan ini menyebutkan bahwa Setelahnya dua periode menjabat, pengawas Berencana kembali menjadi guru Ini Berencana Berpeluang memengaruhi stabilitas karier dan Inspirasi kerja.

Efisiensi Birokrasi

Pemerintah berargumen bahwa Keputusan ini bertujuan Memperbaiki efisiensi birokrasi dan Biaya Pembelajaran. Pertama, Di Mengurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Didekat Di praktik kelas.

Kedua, kepala sekolah Berencana berperan lebih aktif Di supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya dialokasikan Sebagai pengawas dapat digunakan Sebagai Pembaruan profesionalisme guru Melewati Langkah seperti Professional Learning Community (PLC).

Akan Tetapi, tanpa Pemberian pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Standar supervisi. Juga ditengarai bahwa Keputusan ini Berpeluang menimbulkan kemunduran Di pengawasan.

Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Sebab guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Pembelajaran Bisa Jadi tidak Memperoleh keahlian khusus Di supervisi.

Kurangnya objektivitas Di penilaian juga menjadi perhatian Sebab pengawas Sebelumnya Memperoleh posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Standar pengajaran dan akuntabilitas Di Pembelajaran bisa menurun, Agar diperlukan mekanisme alternatif Sebagai menjaga standar supervisi.

Dampak Sosial dan Psikologis Untuk Pengawas

Selain tantangan administratif, Keputusan ini juga Berpeluang menimbulkan dampak psikologis Untuk pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Di pengawas yang Memperoleh otoritas supervisi menjadi guru Di kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Di jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Di Inspirasi kerja dan tingkat kepuasan profesional.

Beberapa pengawas Bisa Jadi Berusaha Mengatasi kesulitan Di menyesuaikan diri Di Kebiasaan Dunia kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya bekerja Di struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Keputusan ini yaitu kembali Di posisi guru Setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Mengadaptasi Di perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Ilmu Pengetahuan, serta dinamika kelas.

Di Samping Itu, faktor usia menjadi kendala Sebab sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Di atas. Transisi ini juga Berpeluang menurunkan Inspirasi kerja Sebab perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.

Solusi Alternatif

Sebagai mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Mengkaji beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Untuk guru pemula, Agar Penghayatan mereka tetap bermanfaat Untuk dunia Pembelajaran. Kedua, jalur karier alternatif Di Dinas Pembelajaran, misalnya menduduki posisi strategis Di perumusan Keputusan Pembelajaran.

Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Di dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Di pembinaan guru Di komunitas profesional seperti PLC.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Di Ujung Tanduk?