Manggarai Barat –
Nakhoda kapal wisata nahas yang tenggelam Ke Labuan Bajo diberikan hukuman berupa tidak boleh berlayar Pada satu tahun lamanya.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Memberi Hukuman Politik kepada nakhoda KM Budi Utama, kapal pinisi yang tenggelam Ke perairan selatan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo Ke 22 Juni 2024.
Nakhoda kapal wisata itu dilarang berlayar Pada setahun. Hukuman itu berlaku hingga 2 Juli 2025.
“Pembekuan ijazah pelaut atas nama nakhoda Pada 12 bulan, terhitung sampai 2 Juli 2025,” ujar Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto Ke Labuan Bajo, Senin (22/7/2024).
KSOP juga mencabut izin atau sertifikat kapal Budi Utama yang Di tenggelam Di mengangkut 15 orang wisatawan. Kapal itu pun tidak bisa berlayar lagi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Sang pemilik kapal harus mengurus izin kapal itu Untuk awal jika ingin kapal miliknya bisa kembali berlayar.
“Pada pemilik dan kapal kami melakukan pencabutan izin dan pencabutan semua sertifikat kapal Budi Utama. Kapal tersebut tidak bisa melakukan kegiatan kepelabuhan termasuk SPB (surat persetujuan berlayar) dan segala macamnya. Tidak ada jangka waktunya. Dia harus memproses kalau dia mau menghidupkan kapal lagi harus proses Untuk awal lagi,” tegas Stefanus.
Angkut Wisatawan Tak Sesuai Manifest Kapal
KSOP Labuan Bajo Memberi Hukuman Politik administratif itu Sebab kapal Budi Utama mengangkut penumpang (wisatawan) tidak sesuai manifest. Kapal wisata itu Malahan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal.
Untuk manifest kapal Budi Utama tercatat hanya 10 penumpang. Akan Tetapi Untuk perjalanan, terdapat 15 penumpang yang diangkut Di kapal pinisi tersebut.
“Manifest tidak sesuai Di Syarat kelaiklautan kapal Sebab Ke Untuk manifest Budi Utama Ke Untuk Gadget Lunak inaportnet dan menurut surat pernyataan nakhoda Untuk master sailing declaration mengatakan bahwa jumlah manifest penumpang adalah 10. Kenapa Ke-approve dan diberi SPB Sebab sesuai kapasitas maksimum penumpang,” kata Stefanus.
Lima penumpang yang diangkut Di kapal Budi Utama, Malahan tercatat Untuk manifest kapal wisata lain, yakni kapal Senada Pinishi. Kedua kapal itu diketahui berada Untuk satu manajemen.
Lima penumpang Senada Pinishi ini diduga dipindahkan Di kapal Budi Utama yang ada Ke Di laut Di diangkut menggunakan sekoci Untuk pelabuhan.
KSOP tidak mengetahui perpindahan penumpang kapal itu Sebab dilakukan Ke Di laut, bukan Ke tempat kapal berlabuh.
“Sebab dia terdaftar Ke manifes Senada Pinishi. Sesudah diselidiki ternyata Ke Untuk perjalanan Lewat sekoci Di Di laut ada kemungkinan dipindahkan Di kapal Budi Utama. Di Sebab Itu yang bersangkutan sesuai manifest ada Ke Senada Pinishi. Dia (kapal) kan jalan tidak bersandar (Ke pelabuhan), dia Lewat sekoci, Ke luar sepengetahuan KSOP,” jelas Stefanus.
Kapal Budi Utama Sesudah Itu tenggelam Sebab diterjang gelombang dan arus deras. Ke Di bersamaan pompa kuras air laut Ke kapal itu juga Merasakan gangguan.
Total ada 15 wisatawan dan tujuh anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut. Mereka dievakuasi Di selamat Di Labuan Bajo Di Regu SAR. Akan Tetapi dua wisatawan asal Spanyol Merasakan luka hingga harus dibawa Di Puskesmas Bagi Merasakan Penanganan medis.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nakhoda Kapal Wisata yang Tenggelam Ke Bajo Dihukum 1 Tahun Tak Boleh Berlayar