Gianyar –
Turis bule Bersama Inggris ditangkap polisi. Dia mengemudikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama ugal-ugalan, serta menganiaya warga Gianyar.
Bule Inggris berinisial SA ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar lantaran menganiaya I Kadek Peren (27), warga Desa Pejeng Kaja, Gianyar, Bali.
Penganiayaan Pada Peren bermula ketika SA tidak terima ditegur Dari Peren Setelahnya mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua secara ugal-ugalan.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengungkapkan peristiwa itu terjadi Di Selasa (4/6/), Disekitar pukul 14.25 Wita. Di itu, Peren yang mengendarai Kendaraan Pribadi datang Bersama arah selatan Di Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.
Di waktu yang bersamaan, Lalu melintas SA Bersama menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua Yamaha N-max hitam.
“Korban hampir ditabrak pelaku Lantaran arogan berkendara,” kata Gananta Di dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan Bersama Peren, Di itu SA mengendarai motornya zigzag. Peren pun merasa kesal atas ulah SA yang mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama ngawur dan membahayakan pengendara lain.
Peren lantas menegur perilaku pelaku yang ngawur. Dia juga mengaku sempat mengumpat SA.
“Setelahnya itu, korban keluar Bersama Kendaraan Pribadi, lalu korban didorong dan dicekik menggunakan kedua tangan. Lalu WNA tersebut memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali,” beber Gananta.
Peren sempat menepis pukulan SA. Setelahnya itu, keributan keduanya dilerai Dari warga Disekitar yang Merasakan. Meski begitu, SA tetap emosional dan sempat menantang warga Disekitar. Peristiwa itu lantas dilaporkan Hingga polisi.
“Wajah korban luka cukup parah Dibagian mata dan sudah dibawa Hingga Puskesmas Ari Chanti Ubud, dan korban melapor Hingga Polres,” ujar Gananta.
Setelahnya melakukan olah tempat kejadian Peristiwa Pidana (TKP), Skuat Resmob Satreskrim Polres Gianyar Menahan SA Di tempatnya menginap Di Agastya Villa Ubud, tidak jauh Bersama TKP.
“Kemarin malam ini kami sudah amankan, Bersama Produk bukti paspor dan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dikendarai,” jelasnya.
Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Bersama ancaman hukuman lima tahun penjara.
——–
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Naik Kendaraan Bermotor Roda Dua Ugal-ugalan dan Aniaya Warga Gianyar, Bule Ditangkap Polisi