Surabaya –
Mutakhir-Mutakhir ini viral gerai es krim Ke Surabaya disegel Satpol PP usai menjual es krim mengandung alkohol. MUI Jatim pun angkat suara mengenai Peristiwa Pidana ini.
Sebuah stan penjual es krim Ke salah satu mal kawasan Surabaya Barat disegel Di Satpol PP Kota Surabaya. Penyebabnya, es krim yang dijual Ke stan tersebut mengandung alkohol.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mutawakkil Alallah buka suara. Ia menyebut, es krim Di alkohol sudah masuk kategori haram dikonsumsi Bagi muslim.
“Malahan, satu tetes saja sudah haram jika terdapat alkohol, apalagi 40 persen sudah pasti haram,” kata Kiai Mutawakkil Di dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/4/2025).
Kiai Mutawakkil menegaskan, MUI telah Mengintroduksi fatwa Ke tahun 2018 lalu Yang Berhubungan Di Konsumsi dan minuman mengandung alkohol.
“Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Fatwa MUI nomor nomor 10 tahun 2018 jelas menegaskan bahwa produk Konsumsi dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya.
Pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini meminta kepada Komunitas Sebagai mengetahui produk yang hendak dibeli Ke sebuah toko. Jika ada alkohol, maka haram hukumnya Untuk Islam.
“Saya berpesan Ke Komunitas Sebagai hati-hati Untuk memilih produk Konsumsi dan minuman yang Berencana dikonsumsi. Terutama yang Berencana dikonsumsi anak kita, Lantaran es krim ini kan anak-anak suka. Harus diawasi dan dijaga agar Konsumsi terjamin kehalalannya,” tegasnya.
Mengenai penyegelan stan es krim mengandung alkohol Sebagai diinvestigasi, Kiai Mutawakkil mengapresiasi langkah ini. Ia berharap, Ke Di tidak lagi terjadi hal tersebut.
Beberapa varian rasa mengandung alkohol sampai 40%. Foto: TikTok @satpolppsurabaya / @dianwidayanti_
|
“Teliti Lebih Jelas apakah produk tersebut sudah Memperoleh sertifikat halal apa belum, Sesudah Itu ada izin edarnya Di BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting Lantaran menyangkut keselamatan konsumen terutama Untuk aspek Kesejajaran dan kehalalannya,” katanya.
Kiai Mutawakkil mengatakan, Peristiwa Pidana ini harus diselesaikan secara tuntas Lantaran Berencana berdampak Pada Kesejajaran serta mental konsumen.
“MUI menghimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah, dan besar Sebagai selalu memperhatikan aspek Keselamatan produknya Di izin edar Di BPOM dan juga aspek kehalalannya Di sertifikat halal Di BPJPH,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang Ke detikjatim Di judul “MUI Jatim Tegaskan Es Krim Alkohol Haram!”
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: MUI Jatim Tegaskan Konsumsi Es Krim Alkohol Haram Bagi Muslim