Jakarta –
Untuk bisa menggunakan BPJS Kesejajaran, detikers tentu harus datang Hingga fasilitas Kesejajaran tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika detikers Untuk mudik Hingga luar kota?
Di masa mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran, ternyata BPJS Kesejajaran tetap bisa digunakan Ke luar kota. Karena Itu detikers tak perlu panik jika sakit Ke kampung halaman.
Tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan agar detikers bisa memanfaatkan BPJS Kesejajaran. Simak penjelasannya Untuk artikel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pakai BPJS Kesejajaran Di Mudik
Berikut ini beberapa syarat Untuk bisa menggunakan BPJS Kesejajaran meski Untuk berada Ke luar kota:
1. Maksimal 3 Kali
Berdasarkan Literatur Panduan Layanan Untuk Peserta JKN-KIS Ke situs BPJS Kesejajaran, setiap peserta dapat periksa Hingga FKTP Ke luar kota. Ini tidak terbatas Di Lebaran, Tetapi berlaku kapan saja.
Tetapi penggunaannya hanya dibatasi sebanyak 3 kali kunjungan Untuk waktu paling lama satu bulan Ke satu FKTP yang sama.
Di datang Hingga FKTP, detikers harus bisa Menunjukkan bukti bahwa kamu peserta BPJS Kesejajaran. Ini dapat dibuktikan Didalam kartu JKN-KIS fisik, kartu digital, maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Status Kepesertaan Aktif
Pastikan juga status kepesertaan BPJS Kesejajaran kamu aktif. Agar kartu BPJS Kesejajaran tidak dinonaktifkan, maka bayarlah iuran tepat waktu.
4. Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Hingga FKTP
Jika dirasa harus dirujuk Hingga Puskesmas, pasien Berencana Merasakan surat rujukan Untuk FKTP Untuk melakukan pemeriksaan Didalam Detail Hingga Puskesmas.
Tetapi Untuk Situasi gawat darurat. pasien dapat langsung Melakukan Kunjungan Hingga IGD Puskesmas terdekat, tidak harus Hingga Puskesmas yang bekerja sama Didalam BPJS Kesejajaran.
Apa Saja Kriteria Gawat Darurat?
Situasi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera Untuk menyelamatkan nyawa dan Upaya Mencegah kecacatan. Berdasarkan situasi gawat dan daruratnya, jenis pasien dibagi menjadi tiga, yaitu:
Prioritas 1
Situasi prioritas 1 adalah status Untuk pasien yang benar-benar gawat darurat atau true emergency. Situasi ini juga disebut sebagai kategori merah.
Situasi tersebut seperti ketika pasien Luka berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Contohnya adalah ketika pasien kehilangan kesadaran, perdarahan masif, dan stroke.
Prioritas 2
Prioritas kedua adalah Untuk Situasi gawat tetapi tidak darurat atau urgent. Situasi ini juga disebut kategori kuning, yaitu pasien memerlukan penanganan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera.
Situasi ini misalnya ketika pasien Merasakan dehidrasi Untuk, patah tulang, jari terpotong yang membutuhkan tindakan jahit luka, dan sebagainya.
Prioritas 3
Yang ketiga adalah tidak gawat maupun darurat atau false emergency. Kategori hijau ini berarti pasien Merasakan Luka minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.
Nah, Untuk ketiga tingkat kegawatdaruratan tersebut, hanya Situasi prioritas 1 dan 2 yang dapat langsung ditangani Ke IGD Puskesmas. Sambil Itu Untuk prioritas 3 harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu Hingga FKTP. Jika dirasa perlu, FKTP Berencana merujuk pasien Hingga Puskesmas.
(bai/row)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesejajaran, Ini Syaratnya