MTI Nilai Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede Tak Layak Masuk Jalan Tol: Jumlah Tak Signifikan


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Area Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengomentari soal usulan Kendaraan Bermotor Roda Dua gede diizinkan masuk jalan tol. Ia menyebut kendaraan jenis ini jumlahnya tak signifikan Sebagai layak masuk tol.

“Kewenangan aturan lalu lintas ada Hingga Kemenhub dan penegakannya ada Hingga Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal Yang Terkait Bersama penyediaan infrastruktur. Secara Penanaman Modal Untuk Negeri, jumlah Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede (Moge) Hingga Indonesia tidak signifikan Sebagai kelayakan,” ujar Djoko Untuk sebuah keterangan, Sabtu (25/1).

Ia menyinggung izin masuk jalan tol bisa saja diberikan Sebagai semua Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Akansegera Meningkatkan pendapatan Negeri, tetapi Akansegera menghilangkan esensi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Memasukkan semua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga Untuk tol Bisa Jadi ada pengaruh positif Pada pendapatan. Khususnya tol Untuk kota, tetapi ini Akansegera menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” tutur Djoko yang juga merupakan akademisi Prodi Metode Sipil Unika Soegijapranata.


Secara aturan, sambung Djoko, jenis kendaraan yang diizinkan masuk Hingga jalan tol adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk Kendaraan Pribadi pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, truk, dan kendaraan darurat.

Sambil Itu, kendaraan seperti sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, kendaraan lambat, dan kendaraan non-Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak diizinkan Lantaran alasan Perlindungan dan perbedaan Kelajuan.

Penggolongan kendaraan yang boleh melintas Hingga jalan tol sendiri diatur Untuk Keputusan Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.

Tetapi, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti Kendaraan Bermotor Roda Dua diperbolehkan Sebagai melintasi jalan tol. Hal tersebut tertulis Di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.

Untuk aturan tersebut, dikatakan Pemakai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua diberikan akses Sebagai melintasi jalan tol Bersama catatan jalan tol tersebut Memiliki jalur khusus Sebagai kendaraan bermotor roda dua.

Untuk aturan tersebut juga dijelaskan bahwa jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga jalan tol ini harus terpisah secara fisik Untuk jalur jalan tol yang diperuntukkan Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab Bersama pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan Perlindungan berkendara Sebagai semua Pemakai jalan tol.

Sayangnya, ujar Djoko, tidak semua jalan tol Hingga Indonesia Memiliki jalur khusus Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua. Jalan tol yang sudah Memiliki jalur semacam ini Terbaru Hingga Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).

“Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga lahan Terbaru bersebelahan Bersama jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas Hingga Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Akansegera memperhitungkan kelayakan Keuangan jika harus membangun jalur sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua,” tutur Djoko.

Sebelumnya Itu, usulan moge moge boleh melintas Hingga jalan tol kembali mengemuka. Kali ini, usulan tersebut diungkapkan Dari Wakil Ketua Komisi V Wakil Rakyat RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras Di Pertemuan bersama Pejabat Tingginegara Perhubungan, Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, Kamis (23/1) Hingga Wakil Rakyat RI.

“Ini sekadar masukan, seperti Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua gede, pak, moge-moge, apakah Hingga sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Pejabat Tingginegara PU, Pejabat Tingginegara Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya enggak salah, hanya Hingga Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk Hingga jalan tol,” kata Iwan, dikutip Untuk siaran Youtube Dewan.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu Di ini Kendaraan Bermotor Roda Dua patroli dan pengawal (patwal) bisa melintas Hingga jalan Sebagai melakukan pengawalan. Hampir semua Kendaraan Bermotor Roda Dua patwal itu pun merupakan moge.

(lom/sfr)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: MTI Nilai Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede Tak Layak Masuk Jalan Tol: Jumlah Tak Signifikan