Bisnis  

Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah menegaskan pungutan Tapera Berencana tetap dilanjutkan meski menuai banyak penolakan Di Kelompok. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beralasan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran Akan Tetapi tabungan Bagi pekerja.

“Karena Itu saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko Di jumpa pers Ke Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menjelaskan Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan Bagi pekerja Bagi menjadi peserta Tapera. Akan Tetapi, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai Tempattinggal. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.

“Ke Di undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti Bagi mereka yang sudah punya Tempattinggal bagaimana apakah harus membangun Tempattinggal tadi kita diskusi Ke Di nanti Ke ujungnya kalau Ke usia pensiun selesai itu bisa ditarik Di bentuk uang yang fresh Didalam pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko.

Sebelumnya Itu, Moeldoko mengatakan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan Di badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan Bagi aparatur sipil Negeri (ASN).

Moeldoko menyebut bahwa Tapera pun diperluas dan diterapkan Bagi pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah Didalam Kelompok Indonesia yang masih banyak belum Memperoleh Tempattinggal.

“Kenapa diperluas Lantaran ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi Didalam pemerintah sampai Didalam Pada ini ada 9,9 juta Kelompok Indonesia yang belum Memperoleh Tempattinggal ini data Di BPS bukan ngarang ya,”

Baca Juga: Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja

Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar Kelompok yang belum punya Tempattinggal dapat terealisasi Ditengah masalah kenaikan gaji dan tingkat Ketidakstabilan Ekonomi Ke tingkat perumahan yang tidak seimbang.

“Bagi itu harus ada upaya keras agar Kelompok akhirnya nanti bisa walaupun terjadi Ketidakstabilan Ekonomi tetapi masih bisa punya tabungan Bagi membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan,” kata Moeldoko.

“Caranya Didalam melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah Bagi PNS. Karena Itu yang setengah persen Bagi ASN itu Di pemerintah berikutnya setengah persen Bagi pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang Ke orang lain itu yang pemberi kerja yang Berencana Menyediakan pembiayaannya,” jelasnya.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja