Menkumham Nilai Revisi Perundang-Undangan Narkotika Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

Pembantu Kepala Negara Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah

JAKARTA – Percepatan revisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) tentang Narkotika bisa menjadi jawaban atas permasalahan kelebihan kapasitas Ke Di lembaga permasyarakatan (Lapas). Hal ini ditegaskan Bersama Pembantu Kepala Negara Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Yasonna menyampaikan, sampai Di ini pihaknya masih terus melakukan pembangunan-pembangunan Mutakhir hingga penambahan blok guna mengatasi over kapasitas ini. Tetapi, hal ini tentunya tidaklah cukup, dan butuh ditopang Bersama sebuah Keputusan.

“Makanya saya dorong juga percepatan Ide revisi Perundang-Undangan Narkotika, dan psikotoprika,” kata Menkumham dikutip Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, Di revisi itu bisa diatur kembali Yang Berhubungan Bersama pemakai Penyalahgunaan Narkotika Bersama Melewati serangkaian assessment Untuk bisa direhabilitasi saja. Bersama cara ini,Menkumhamberkeyakinan persoalan over kapasitas Di Lapas bisa teratasi.

“Daripada kita taruh Ke Di (lapas). Itu kan Mengurangi tekanan,” ujarnya.

Faktanya kata dia, hampir setengah Di Lapas yang ada itu didominasi Bersama narapidana Di kejahatan yang berkaitan Bersama Penyalahgunaan Narkotika.

“Itu aneh lah. 1 jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen. Kalah pencurian, kalah dan lain-lain,” pungkasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Nilai Revisi Perundang-Undangan Narkotika Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas