Menkumham Yasonna H Laoly meminta Tindak Kejahatan dugaan pemerkosaan dan Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky Ke 2016 diusut tutnas Dari polisi. Foto/SINDOnews/achmad al fiqri
“Ya kita serahkan kepada polisi supaya membongkar tuntas itu, supaya jangan ada kecurigaan Di Kelompok. Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada Kegagalan SOP Di pemeriksaan,” kata Yasonna Pada ditemui Di Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya Tindak Kejahatan Vina, Yasonna berharap, penanganan Perkara Aturan Pidana yang serupa juga bisa ditangani Bersama baik Dari kepolisian. Yasonna berharap, penanganan Tindak Kejahatan Dari polisi tak seperti Di Perkara Hukum Sengkon dan Karta.
Sengkon dan Karta merupakan dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana Kejahatan Jalanan dan Merenggut Nyawa Di pasangan Sulaiman dan Siti Haya Ke November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun. Akan Tetapi Sesudah 3 tahun putusan itu, pelaku Merenggut Nyawa Sulaiman dan Siti Haya mengakui perbuatannya.
“Dari Sebab Itu itu hal-hal Di Bangsa lain juga pernah kejadian, yang dihukum mau dihukum mati ada Tindak Kejahatan kan Di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya. Its hapens,” ucap Yasonna.
“Dan Di keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat Membeberkan Tindak Kejahatan ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi Di Kelompok kecurigaan-kecurigaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkumham Harap Penanganan Tindak Kejahatan Vina Dari Polisi Tak seperti Sengkon dan Karta