Menambah Beban Buruh dan Rawan Dikorupsi

Kepala Negara Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik keputusan pemerintah yang menerbitkan adanya Langkah Tapera yang beberapa waktu lalu ditetapkan lewat PP Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kepala Negara Partai Buruh , Said Iqbal mengkritik keputusan pemerintah yang menerbitkan adanya Langkah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Menurutnya, Langkah tersebut membebani rakyat dan rawan dikorupsi.

Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada enam alasan menolak Langkah Tapera tersebut. Pertama, kata dia, ketidakpastian Memperoleh Tempattinggal adanya Langkah tersebut.

“Bersama potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) Bersama upah buruh, Di sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak Berencana bisa membeli Tempattinggal. Malahan hanya Untuk uang muka saja tidak Berencana mencukupi,” ujar dia lewat keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Ia menilai pemerintah lepas Bersama tanggung jawab. Sebab, Di PP Tapera itu tidak satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut membantu Di penyediaan Tempattinggal Untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.

“Iuran hanya dibayar Bersama buruh dan pengusaha saja, tanpa ada Dana Bersama APBN dan APBD yang disisihkan Bersama pemerintah Untuk Tapera. Karena Itu, pemerintah lepas Bersama tanggung jawabnya Untuk memastikan setiap warga Negeri Memperoleh Tempattinggal yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, Hingga Samping sandang dan Kelaparan Global,” jelasnya.

Saiq Iqbal juga menilai adanya Langkah Tapera itu hanya membebani biaya hidup para pekerja. Sebab, menurut dia, Hingga Ditengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat Aturantertulis Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh Berencana menambah beban Di membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia menjelaskan potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% Bersama upah yang diterima, Di lain Pajak Lainnya Penghasilan 5% , iuran Jaminan Kesejajaran 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, iuran Jaminan Hari Tua 2%, dan Wacana iuran Tapera sebesar 2,5%.

“Belum lagi jika buruh Memperoleh hutang koperasi atau Hingga perusahaan, ini Berencana Lebih Lebih membebani biaya hidup buruh,” tuturnya.

Lalu, kata dia, Bersama adanya Langkah Tapera itu menimbulkan tindak pidana Penyuapan. Ia menyebut Di sistem Dana Tapera, terdapat kerancuan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menambah Beban Buruh dan Rawan Dikorupsi