Memberangus Kemerdekaan Pers?

Jamalul Insan, Anggota Dewan Pers 2019-2022. Foto/Dok

Jamalul Insan
Anggota Dewan Pers 2019-2022

SETIDAKNYA ada dua hal yang cukup menyita perhatian Komunitas pers Indonesia Di beberapa waktu terakhir. Pertama, Perkara Pidana Hukum gugatan perdata yang dilayangkan mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman Pada dan dua media siber dan dua jurnalisnya, Inikita.co.id dan herald.id.

Gugatan ini tidak tanggung-tanggung sebesar 700 miliar Idr, Supaya muncul penilaian bahwa langkah hukum ini sebagai upaya memiskinkan jurnalis dan membangkrutkan media. Tetapi, Selasa (21 Mei 2024) lalu Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya Mengungkapkan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), Didalam pertimbangan hakim Di pokok Perkara Pidana bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan bersifat kabur (Obscuur libel). Para Penggugat sebagai pihak yang kalah juga dihukum membayar biaya Perkara Pidana sebagaimana disebutkan Di amar putusan, sebesar Rp362 ribu.

Gugatan perdata dilayangkan Yang Berhubungan Didalam pemberitaan yang dinilai menyudutkan para penggugat, yakni berita ‘ASN yang dinon-jobkan Ke era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ yang terbit 19 September 2023. Sebelumnya Itu para penggugat telah mengadukan kedua media Di Dewan Pers.

Hasil kajian Dewan Pers menilai kedua media melanggar Kode Etik Jurnalistik yakni Pasal 1 dan 3 yakni berita yang ditulis tidak akurat dan tidak berimbang. Sanksinya adalah kedua media tersebut wajib memuat Hak Jawab Didalam Pengadu, yang disertai permintaan maaf kepada pengadu dan Komunitas pembaca. Hal ini sesuai Pasal 15 Ayat (2d) Aturantertulis Pers Nomor 40 tahun 1999 bahwa Dewan Pers Memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan Komunitas atas Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum yang berhubungan Didalam pemberitaan pers.

Di penjelasan pasal tersebut dinyatakan pertimbangan atas pengaduan Didalam Komunitas sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan Didalam Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan Pelanggar Pada Kode Etik Jurnalistik. Sayangnya, meski telah diberikan hak jawab dan permintaaan maaf, ternyata penggugat bersikukuh meneruskan keberatannya Didalam mengajukan gugatan perdata Di Lembaga Proses Hukum.

Sengketa Pers

Keputusan Majelis Hakim yang tidak dapat Memperoleh gugatan para penggugat ini, dapat dijadikan yurisprudensi Di setiap proses penanganan sengketa pers, Didalam mengedepankan penyelesaian secara etik Ke Dewan Pers.

Kedua, yang menjadi perhatian Komunitas pers Indonesia belakangan ini adalah soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Sebagian isi pasalnya dinilai banyak kalangan ‘membahayakan kemerdekaan pers’, Supaya menimbulkan penolakan mulai Didalam Dewan Pers dan konstituennya, serta organisasi profesi wartawan yang Mengadakan Unjuk Rasa Ke berbagai Area. Salah satu Topik penting adalah soal penyelesaian sengketa pers.

Di naskah Badan Legislasi 27 Maret 2024 Pasal 8A Skor q Yang Berhubungan Didalam KPI yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran. Hal yang sama ditegaskan Ke Pasal 42 Ayat 2; “Penyelesaian sengketa Yang Berhubungan Didalam Didalam kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan Didalam KPI sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.”

Pasal ini tentu saja “bertabrakan” alias tumpang tindih Didalam Aturantertulis Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 15 Aturantertulis Pers Didalam tegas telah memberi mandat kepada Dewan Pers sebagai salah satu fungsinya yakni menyelesaikan sengketa pers. Justru bila lebih luas Undang-undang Pers juga Memberi mandat swaregulasi Sebagai pers dan diserahkan pengaturannya Di Dewan Pers.

Fungsi Dewan Pers Ditengah lain melindungi kemerdekaan pers Didalam campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian Sebagai Pembaruan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; Memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan Komunitas atas Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum yang berhubungan Didalam pemberitaan pers; Menyusun komunikasi Ditengah pers, Komunitas, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers Di menyusun peraturan-peraturan Ke bidang pers dan Memperbaiki Standar profesi kewartawanan; serta mendata perusahaan pers.

Jurnalistik investigasi

Pasal lain yang berbahaya Bagi kemerdekaan pers adalah Pasal 50 B Skor 2c yakni larangan “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.” Pasal ini jelas bertetangan Didalam Aturantertulis Pers pasal 4 yang berbunyi Pada pers tidak dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Didalam pernyataan sejumlah anggota Lembaga Legis Latif belum ada yang menjelaskan landasan berfikir dan alasan bertenggernya pasal semacam ini Ke RUU. Justru ada pernyataan yang Menunjukkan kerancuan pemahaman soal jurnalistik investigasi Didalam tayangan hiburan belaka.

“Latar Dibelakang mengapa Di draf revisi Aturantertulis penyiaran dicantumkan larangan lembaga penyiaran Sebagai mencegah terjadinya monopoli penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang hanya dimiliki Didalam satu media atau satu kelompok media saja. Padahal setiap media penyiaran Memperoleh kesempatan Sebagai menyiarkan suatu konten.”

Jurnalistik investigatif adalah karya jurnalis yang secara khusus penggarapannya, Supaya nilai eksklusifnya pasti melekat hanya Ke mereka yang terlibat. Bisa saja, liputan investigasi dilakukan Didalam satu media atau melibatkan beberapa organisasi media. Laporannya melampaui siklus berita harian, Lantaran menggali Topik-Topik kompleks dan Menginformasikan kebenaran yang tersembunyi.

Apalagi Pada ini, Ke Ditengah dunia yang penuh Didalam misinformasi, jurnalisme investigatif berperan penting memberdayakan Komunitas Didalam informasi yang akurat. Sesuai tujuan jurnalisme yaitu memberi Komunitas informasi yang diperlukan Supaya dapat mengatur dan membuat keputusan Bagi kepentingannya sendiri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Memberangus Kemerdekaan Pers?