Marak Peristiwa Pidana Ibu Cabuli Anak Sendiri, KemenPPPA Soroti Soal Ini


Jakarta

Di sepekan, ada dua Peristiwa Pidana viral yang ramai disorot Di media sosial Yang Berhubungan Bersama video para ibu mencabuli anaknya sendiri. Kedua Peristiwa Pidana ini terjadi Di Bekasi dan Tangerang Selatan.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) perlu ada pendalaman Bersama Detail apakah pihak ibu sepenuhnya bisa disalahkan, terlebih informasi terbaru menyebut yang bersangkutan semula ditipu Sebagai berani melakukan Unjuk Rasa pencabulan Bersama iming-iming hadiah Rp 15 juta.

“Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan Untuk banyak pihak, mengapa ada orangtua yang tega melakukan pencabulan Hingga anak kandungnya. Tetapi, ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi Unjuk Rasa tersebut, mulai Di desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, Bahaya Narkotika, pornografi), Kekejaman Di Rumah tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orangtua,” beber Deputi Bidang Perlindungan Keadilan Gender Kemen PPPA, Ratna Susianawati, Di keterangan tertulis, dikutip detikcom Senin (10/6/2024).


“Tetapi tentunya Di penanganan Peristiwa Pidana ini perlu pendalaman yang lebih komprehesif Supaya pembuktian hukum kepada pemilik akun facebook IS bisa terungkap secara terang benderang dan Menyediakan Pembatasan hukum kepada akun tersebut. Di Di Itu, berdasarkan aturan DP2AP3KB Kota Tangerang Selatan juga wajib Menyediakan pendampingan baik Pada ibu R (22) dan anaknya sebagai korban,” ujar Ratna.

Menurutnya, mengacu pasal 48 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana Bersama daya paksa, tidak bisa dipidana. Maka Itu penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook IS Sebagai memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.

“Di konteks yang lebih luas sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat, ancaman dan Kekejaman agar seseorang melakukan kejahatan seksual Di anak. Eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan bukan saja menjadikan anak sebagai objek seksual, tetapi ada motif lain yaitu Memperoleh keuntungan uang yang luar biasa. Jika Di hasil penyidikan terbukti ibu R merupakan korban Di sindikat kejahatan seksual anak, Supaya posisinya tidak bisa ditempatkan sebagai pelaku tetapi sebagai korban,” ungkap Ratna.

Ratna mengatakan Kekejaman Pada perempuan dan anak setiap hari kian Meresahkan dan penanganannya kurang maksimal Di lain sumber daya manusia (SDM) dan Biaya yang terbatas.

“Mudah-mudahan Bersama dibentuknya direktorat khusus Sebagai pelayanan perempuan dan anak Di kepolisian, berbagai macam Peristiwa Pidana perempuan dan anak dapat membantu Di penanganan Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana menjadi lebih baik, perempuan berdaya anak terlindungi Indonesia maju,” ujar Ratna.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Marak Peristiwa Pidana Ibu Cabuli Anak Sendiri, KemenPPPA Soroti Soal Ini