Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan aturan batas usia Kandidat kepala Area. Foto: Dok SINDOnews
Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Akhirnya MA memutuskan mengubah aturan batas usia Kandidat kepala Area terhitung Di hari pelantikan. Sebelumnya, batas usia Kandidat kepala Area terhitung Di mendaftar Di Penyelenggara Pencoblosan Suara.
Menyambut Baik ini, Penyelenggara Pencoblosan Suara memandang putusan MA atas hak uji materi Memperoleh kekuatan hukum. “Putusan MA atas judicial review Memperoleh kekuatan hukum,” kata Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Idham Holik, Jumat (31/5/2024).
Tetapi, Penyelenggara Pencoblosan Suara Mutakhir Memutuskan langkah ketika salinan putusan MA sudah keluar. Di putusan itu, MA memerintahkan Penyelenggara Pencoblosan Suara mengubah PKPU Yang Berhubungan Bersama aturan batas usia Kandidat kepala Area.
“Di konteks prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pencoblosan Suara harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi Dari MA,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia Kandidat kepala Area minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang Di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Bersama anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal Kandidat kepala Area yang tertuang Di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA Berkata bahwa itu bertentangan Bersama Aturantertulis Nomor 10 Tahun 2016.
Bersama putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Calon Gubernur dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta Penyelenggara Pencoblosan Suara mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Kandidat Kepala Area, Penyelenggara Pencoblosan Suara: Masih Tunggu File Putusan