Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Hingga Indonesia

Judi online Hingga Indonesia sudah menjadi masalah besar yang memprihatinkan. Foto: Ditengah

JAKARTA – Studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Membeberkan bahwa maraknya judi online Hingga Indonesia disebabkan Dari beberapa faktor utama, termasuk rendahnya tingkat literasi digital dan keuangan Komunitas. Juga, kurangnya penegakan hukum yang tegas Di pelaku judi online.

Peneliti CIPS, Muhammad Nidhal, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti Fleksi Bilitas, iklan masif, dan pengaruh pergaulan juga berperan Di Merangsang perilaku judi online. Hingga Di Itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman risiko dan keinginan Untuk Merasakan keuntungan cepat juga menjadi pemicu.

“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 Menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Komunitas Indonesia Mutakhir mencapai 49,6 persen, Sambil Itu inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Tingkat literasi digital juga masih rendah, yaitu 41,48 persen.

Nidhal menekankan pentingnya Meningkatkan literasi digital dan keuangan Untuk membantu Komunitas mengelola keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri Di Mengelabui Orang Lain dan kejahatan digital.

Upaya perlindungan konsumen Hingga ruang digital, regulasi yang lebih tegas, serta kolaborasi Ditengah pemerintah dan swasta Di Langkah Pelatihan dan Promosi Politik literasi digital dan keuangan menjadi Kunci Untuk Memangkas dampak negatif judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Memutuskan langkah-langkah Upaya Mencegah, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah dan bekerja sama Didalam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Untuk memblokir rekening Yang Berhubungan Didalam judi online.

Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif Hingga ruang digital, serta partisipasi aktif Komunitas Di mendukung upaya pemberantasanjudionline.

(dan)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Hingga Indonesia