loading…
Lembaga Legis Latif dan pemerintah pertimbangkan perluas tugas pokok TNI Di antaranya mengatasi Narkotika dan Defender siber. Foto/SindoNews
Anggota Komisi I Lembaga Legis Latif TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI Di sektor OMSP. Tetapi, pihaknya bersama Pemerintah memperluas tugas pokok TNI.
“Dari Sebab Itu Bersama 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan Lalu disepakati 17 itu Bersama narasi-narasi yang diubah,” tutur Hasanuddin Di sela-sela Pertemuan Panja RUU TNI Di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Hasanuddin mengatakan, perluasan tugas TNI pertama mencakup Defender siber. Lanjutnya, TNI juga Akansegera diberi tugas untun mengatasi masalah narkotika.
“TNI punya kewajiban Bagi membantu Di Di urusan siber, Defender siber, khususnya siber yang ada Di pemerintah. Lalu yang kedua mengatasi masalah Narkotika. Dan Lalu yang lain-lainnya, Dari Sebab Itu ada tiga,” tutur Hasanuddin.
Hasanuddin menjelaskan, perluasan tugas TNI ini berkembang Bagi menyesuaikan zaman. “Dikembangkan lagi Bagi sesuai Bersama aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar,” kata Hasanuddin.
Sekedar informasi, tugas pokok TNI sedianya diatur Di BAB IV, Pada Ketiga perihal Tugas TNI Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI Di BAB IV.
Adapun Hingga-14 tugas itu sebagai berikut:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi Unjuk Rasa Aksi Teror.
4. Mengamankan Area perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas Kedamaian dunia sesuai Bersama Aturan politik luar negeri.
7. Mengamankan Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara beserta keluarganya.
8. Memberdayakan Area Defender dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai Bersama sistem Defender semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan Di Lokasi.
10. Membantu Kepolisian Negeri Republik Indonesia Di rangka tugas Keselamatan dan ketertiban Komunitas yang diatur Di undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu Negeri setingkat kepala Negeri dan perwakilan pemerintah Asing yang Di berada Di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian Dukungan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan Di kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah Di pengamanan pelayaran dan penerbangan Pada pembajakan, perompakan, dan penyelundup.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkotika hingga Siber