loading…
Anggota Komisi II Lembaga Legis Latif Fraksi PKB Indrajaya mendukung langkah Kemendagri yang bakal mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat Aksi Massa premanisme. Foto/Istimewa
Dia mengungkapkan preman yang berkedok ormas Pada ini sudah sangat meresahkan Kelompok dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi Gangguan sosial yang harus diberantas Hingga akar-akarnya.
Mereka telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada Kelompok. Mereka juga telah mengganggu iklim Penanaman Modal Asing Ke Indonesia, yaitu, Didalam mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan Di pabrik.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak,” ujar Indrajaya, Jumat (9/5/2025).
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu mengatakan, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai Didalam tujuan dan fungsi ormas yang diatur Di undang-undang.
Di Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kelompok (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan Kelompok, Menyediakan pelayanan kepada Kelompok, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan Di Tuhan YME.
Ke Di Itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan Kebiasaan Global yang hidup Di Kelompok. Tugas Berikutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Pendirian ormas juga bertujuan Sebagai Membuat kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi Di kehidupan bermasyarakat. Setelahnya Itu menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan Bangsa,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme