Bisnis  

Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan Hingga Mahkamah Agung AS

TikTok Berencana membawa masalah larangan Langkah itu Hingga Amerika Hingga Mahkamah Agung AS. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – CEO TikTok Shou Zi Chew berjanji Berencana membawa ancaman larangan Amerika Serikat (AS) atas Langkah video pendek populer tersebut Hingga Mahkamah Agung AS, Sesudah Lembaga Proses Hukum federal AS Di hari Jumat mendukungundang-undangyang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance , mendivestasikan aplikasinya Hingga AS paling lambat 19 Januari 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok Berencana dilarang beroperasi Hingga Negeri Paman Sam tersebut. Chew Di hari Jumat mengatakan kepada staf Langkah video tersebut bahwa mereka Berencana mencoba meminta Lembaga Proses Hukum Sebagai menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.

“Langkah kami Lanjutnya adalah mengajukan putusan Lembaga Proses Hukum atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan Dari Mahkamah Agung AS,” tulis Chew Di memo kepada staf. “Walaupun berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami Berencana melanjutkan perjuangan Sebagai melindungi kebebasan berbicara Hingga platform kami,” tulis Chew, seperti dilansir Internasional Times, Sabtu (7/12/2024).

Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok Sebagai membawa masalah larangan tersebut Hingga Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah Berkata bahwa mereka Berencana mengajukan banding atas Peristiwa Pidana tersebut Hingga Mahkamah Agung AS.

“Mahkamah Agung Memperoleh catatan sejarah yang mapan Di melindungi hak warga Amerika Sebagai berbicara bebas, dan kami berharap mereka Berencana melakukan hal itu Di masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung Di rakyat Amerika,” kata TikTok Di sebuah pernyataan mengenai keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS Sebelumnya Itu.

Pernyataan tersebut Bersama Detail mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, Berencana membungkam suara lebih Bersama 170 juta warga Amerika Hingga Negeri itu dan Hingga seluruh dunia Di tanggal 19 Januari 2025.

Di bulan April, Pemimpin Negara AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang Melakukanupaya memaksa penjualan TikTok kepada investor AS atau Berjuang Bersama larangan yang efektif. Di bulan Mei, ByteDance, TikTok, dan sekelompok influencer media sosial mengajukan gugatan Di undang-undang tersebut, Bersama alasan undang-undang tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara. Akan Tetapi, Jumat lalu, panel Lembaga Proses Hukum banding federal memutuskan Sebagai menegakkan undang-undang tersebut.

American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengecam keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS tersebut. “Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan Sebagai membungkam kebebasan berbicara warga Amerika secara daring. Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan warga Amerika yang menggunakan Langkah ini Sebagai mengekspresikan diri dan berkomunikasi Bersama orang-orang Hingga seluruh dunia,” kata Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Perlindungan Nasional ACLU, menurut sebuah pernyataan Hingga situsnya.

Di tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang Dari Dewan Perwakilan Rakyat AS yang Berencana meminta ByteDance Sebagai mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS Hingga sisi yang salah Bersama prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan Perdagangan Global.

“Jika ‘Perlindungan nasional’ dapat disalahgunakan Sebagai Memberi perusahaan-perusahaan pesaing Negeri lain, maka tidak Berencana ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka Sebagai mencoba segala cara Sebagai merampas semua hal baik yang mereka miliki Bersama pihak lain,” kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Pada itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan Hingga Mahkamah Agung AS