KY menegaskan bakal memeriksa hakim agung yang Memutuskan putusan Nomor 23P/HUM/2024 mengenai pencabutan Peraturan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang batas usia Kandidat kepala Area. Foto/Setkab
KY menegaskan bakal memproses Peristiwa Pidana yang Menarik Perhatian perhatian publik ini. Supaya KY Berencana bertindak profesional menindaklanjuti laporan Bersama Komunitas berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
“Jika ditemukan dugaan Pelanggar kode etik, KY Berencana memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan Untuk Sidang Pleno Sebagai menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata Untuk keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Fajar menegaskan bahwa hanya fokus KY adalah memeriksa Di aspek dugaan Pelanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“KY tidak berwenang Sebagai memeriksa materi Yang Terkait Bersama pertimbangan putusan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan tersebut tertuang Untuk Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia Calon Gubernur dan cawagub, minimal 30 tahun Di Pada pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun Di Pada pelantikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Bakal Periksa Hakim Agung yang Putuskan Perubahan Batas Usia Kandidat Kepala Area