Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Mengungkapkan Akansegera mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Individu Terduga kliennya Di Tindak Kejahatan Vian Cirebon, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan Pada seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami Memiliki saksi-saksi yang notabenenya ketika peristiwa Pegi Setiawan itu berada Di Bandung,” kata Insank Pada ditemui Di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Hal lain yang menguatkan, kata Insank, adalah bukti pembagian upah kerja atas nama Pegi Setiawan Di tahun 2016, yang hari dan tanggalnya bertepatan Bersama peristiwa Membunuh Orang Lain Vina.
“Justru Di tanggal kejadian ada bukti juga kok yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan Merasakan upah Bersama hasil pekerjaannya, Karena Itu ironi sekali,” katanya.
Menurut Insank, pihaknya mempunyai bukti dan mengetahui siapa otak Di Membunuh Orang Lain Vina, Akan Tetapi dia enggan membeberkannya. “Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan Di sini ya. Itu menjadi senjata kami Di Lembaga Proses Hukum nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk,” katanya.
“Kehadiran kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, semata-mata Sebagai Menunjukkan kepada aparat penegak hukum ayok kita bersama sama, ayok kita ungkap siapa sih pelakunya sebenernya,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kuasa Hukum Akansegera Ajukan Praperadilan atas Penetapan Pegi Karena Itu Individu Terduga Tindak Kejahatan Vina Cirebon