KPK Sebar Surat Edaran Larangan Pegawai Main Judi Online dan Pinjol Ilegal

KPK Mengintroduksi Surat Edaran (SE) larangan pegawainya bermain judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Mengintroduksi Surat Edaran (SE) larangan pegawainya bermain judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

“Per kemarin kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani, kalau nggak pimpinan atau sekjen Yang Berhubungan Di larangan bermain judi online,” ujar Tessa, Minggu (14/7/2024).

Di SE, KPK juga melarang pegawai melakukan pinjol ilegal. Diketahui, KPK mengakui 8 pegawainya bermain judi online. Yang Berhubungan Di hal tersebut masih diproses Inspektorat.

Sebelumnya Itu, KPK mengungkapkan nilai transaksi Di 8 pegawainya yang bermain judi online mencapai belasan juta. “Dari Sebab Itu riilnya Bagi 8 pegawai KPK Di 2023 hanya sebesar Rp16,8 juta,” kata Tessa.

Total deposit tahun 2023 yang paling besar Di Rp10 juta Di 71 kali transaksi deposit dan yang paling kecil Rp200 ribu Di dua kali transaksi.

“Total deposit tahun 2023 sebesar Rp16.872.500 Di jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali,” ucapnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebar Surat Edaran Larangan Pegawai Main Judi Online dan Pinjol Ilegal