KPK Minta Pansel Independen Bersama Melepas Kepentingan Lain

Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) meminta panitia seleksi (pansel) Kandidat pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu Sebagai bekerja secara optimal dan independen. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) meminta panitia seleksi (pansel) Kandidat pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu Sebagai bekerja secara optimal dan independen. KPK berharap, Di mengemban tugas yang diberikan Kepala Negara Jokowi Dodo (Jokowi) ini harus mengutamakan kepentingan pemberantasan praktik rasuah.

“Kami berharap para pansel terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen Bersama melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan Kejahatan Keuangan yang efektif Di depannya,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Melewati keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).

Ali menambahkan, KPK meyakini para pansel sudah memahami problematika pemberantasan Kejahatan Keuangan Di ini, sekaligus tantangan-tantangan Di depannya. Termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan Kejahatan Keuangan bisa lebih berdampak nyata Untuk Kelompok.

Ali melanjutkan, hal yang tidak kalah penting Untuk mereka yaitu Sebagai mendengarkan aspirasi Di Kelompok. “Pansel juga secara proaktif harus dapat menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi Kelompok, sebagai pihak yang Akansegera merasakan manfaat Di pemberantasan Kejahatan Keuangan itu sendiri. Sekaligus korban sesungguhnya Di praktik-praktik Kejahatan Keuangan Pada ini,” ujarnya.

“Bersama Sebab Itu, pansel nantinya Akansegera melahirkan Kandidat-Kandidat pimpinan dan Dewas KPK yang punya rekam jejak dan komitmen tinggi Di pemberantasan Kejahatan Keuangan, berintegritas, bebas Di konflik kepentingan, dan professional Di melaksanakan tugas-tugas pemberantasan Kejahatan Keuangan,” sambungnya.

Diketahui Sebelumnya Itu, Pembantu Kepala Negara Sekretaris Bangsa (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa Kepala Negara Jokowi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua panitia seleksi (pansel) Kandidat pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) KPK. Pratikno juga menyebut bahwa Rektor IPB Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK.

“Pak Kepala Negara sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau kepala BPKB. Sesudah Itu wakil ketuanya adalah profesor doktor Arief Satria Rektor IPB dan sekaligus beliau kan juga ketua ormas besar ya,” kata Pratikno Di Kantornya, Kamis (30/5/2024).

Pratikno mengatakan bahwa penunjukkan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai Bersama peraturan pemerintah yang berlaku. “Bersama Sebab Itu itu memang ketuanya ini Di unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur Di PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah Di unsur pemerintah pusat Bersama Sebab Itu anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 Di unsur pemerintah pusat dan 4 Di unsur Kelompok gitu,” jelasnya.

Berikut susunan Pansel Capim dan Dewas KPK:

Ketua Pansel: Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Minta Pansel Independen Bersama Melepas Kepentingan Lain