Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat Menyoroti soal gaji yang telat dibayarkan Di 11 bulan Sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Foto/Dok
“Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami Merasakan salary, Karena Itu ya Untuk dibahas yang hak keuangan Untuk pejabat eselon I Hingga bawah ini Hingga Menko Polhukam, dan meluncur Hingga Pemimpin Negara sekarang,” kata Bambang Untuk Diskusi tersebut dikutip Senin (3/5/2024).
Ke kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, para pegawai Otorita , khusus yang berada Hingga jajaran eselon, bekerja tanpa Merasakan gaji. Sebab Di itu Peraturan Pemimpin Negara tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan.
“Karena Itu ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, Karena Itu ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja Didalam semangat, tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa Diluncurkan Lebihcepat,” sambungnya.
Sebelumnya, Pembantu Pemimpin Negara Sekretaris Negeri Pratikno Memperkenalkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur Untuk jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Pemimpin Negara Jokowi telah menerbitkan keputusan Pemimpin Negara (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
“Ini Yang Berhubungan Didalam Didalam kepemimpinan Hingga Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak Pemimpin Negara Merasakan surat pengunduran Untuk pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno Untuk konferensi pers Hingga Kantor Pemimpin Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Gaji Pejabat Otorita IKN
Diketahui besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) Untuk pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), diteken Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Ke 12 Juli 2023.
Untuk aturan itu, hak keuangan Untuk sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga,tunjangan Ketahanan Pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sambil Itu gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN diatur Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Ke 30 Januari 2023.
Beleid tersebut Mengungkapkan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal Untuk Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN).
Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri Untuk gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Otorita IKN Sempat Menyoroti Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelumnya Mundur