Jakarta –
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan menegaskan peraturan soal kendaraan pengunjung. Pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sebagai masuk Hingga Untuk kebun binatang itu.
“Kami sudah memasang rambu ‘Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk’,” kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang seperti dikutip Untuk Di, Kamis (20/6/2024).
Langkah itu sebagai salah satu usaha Sebagai memastikan kendaraan layak jalan. Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan sidak Sebagai busa Wisata Internasional Hingga Taman Margasatwa Ragunan.
Untuk sidak itu Kementerian Perhubungan menemukan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK tetap beroperasi mengangkut penumpang.
Wahyudi menuturkan aturan itu sebenarnya sudah Untuk dulu diterapkan. Tetapi, kini lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk Untuk kawasan wisata itu.
“Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya Sebagai Perlindungan bersama Bersama adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas,” ujarnya.
Dia menuturkan syarat ini berlaku Sebagai semua jenis kendaraan mulai Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua, Kendaraan Pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, hingga truk.
Adapun Yang Terkait Bersama Kendaraan Angkutan Umum yang dinyatakan tidak laik jalan memang Hingga luar kewenangan pengelola Taman Margasatwa Ragunan.
“Yang Terkait Bersama kelayakan, uji kir kendaraan maupun Kendaraan Angkutan Umum bukan kewenangan kami Sebagai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional tidak laik jalan ketika melakukan inspeksi dadakan (sidak) Hingga Area DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat Di Minggu (9/6).
Menurutnya, 37 unit Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.
Adapun tiga titik Area Jakarta dan Bogor yang dilakukan sidak yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.
Di kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit Kendaraan Angkutan Umum Bersama rincian 123 unit Kendaraan Angkutan Umum laik jalan sedangkan 37 unit Kendaraan Angkutan Umum tidak laik jalan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk Ragunan