Jakarta –
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran yang menjadi aturan Terbaru perbaikan kelas 1, 2, dan 3 masih Disorot banyak Memiliki celah atau kekurangan yang secepatnya harus dievaluasi. Diketahui, penerapan KRIS Bagi peserta BPJS Kesejajaran paling lambat diterapkan 30 Juni 2025.
Sejumlah anggota Komisi IX Wakil Rakyat meminta penundaan penerapan KRIS Di beragam alasan, termasuk kesiapan Fasilitas Medis hingga potensi risiko penghambatan pelayanan Ke RS Di adanya pengurangan tempat tidur.
Menjawab itu, Wakil Pejabat Tingginegara Kesejajaran (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono optimistis banyak RS yang sudah siap menerapkan KRIS BPJS Kesejajaran. Dirinya menilai KRIS ini justru Berencana membuat pendapatan RS Meresahkan Lantaran adanya efisiensi tempat tidur Ke satu ruang rawat.
“Justru kajian KRIS ini membuat pendapatan Fasilitas Medis naik Pak. Lantaran efisiensi bisa terjadi Di empat tempat tidur Ke satu ruang rawat. Setelahnya Itu rasio Di perawat dan pasien menjadi lebih optimal. Itu yang dibutuhkan banyak SDM Bagi melakukan Penanganan Ke Fasilitas Medis,” ujar Dante Di Diskusi kerja bersama Komisi IX Wakil Rakyat RI, Kamis (6/6/2024).
Di ini, Dante mengatakan sudah ada setidaknya 2.316 Fasilitas Medis yang sudah memenuhi kriteria Bagi menerapkan KRIS. Jumlah tersebut setara Di 79,05 persen Di total 3.057 Fasilitas Medis Ke Indonesia yang Berencana memberlakukan KRIS Bagi Penanganan pasien.
“Di survei update yang kami lakukan Bagi implementasi KRIS, per 20 Mei 2024 ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen,” ujar Dante.
Akan Tetapi, Kemenkes masih Berencana terus melakukan evaluasi Yang Berhubungan Di Aturan KRIS tersebut. Dante menegaskan masukan-masukan Di anggota Wakil Rakyat RI Komisi IX sangat membantu Kemenkes Bagi terus menyempurnakan Aturan tersebut Sebelumnya Diterapkan Di Kelompok.
“Secara Keseluruhan kami melihat masukan-masukan yang ada itu bersumber Ke tiga hal yang hal yang harus dievaluasi Di kami semua. Pertama adalah ekuitas, kedua adalah Mutu, ketiga adalah Ketahanan. Ini hal penting yang harus kita evaluasi bersama Bagi menerapkan Langkah KRIS,” kata Dante.
Salah satu yang disorot Yang Berhubungan Di keluhan anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI adalah pernyataan Irma Suryani Chaniago Di Fraksi Nasdem, ia meminta Wamenkes Dante Bagi lebih dulu Menimbang Aturan KRIS. Irma mengatakan jika pemerintah harus mendengarkan rakyat dan tidak bisa berperan sebagai diktator Bagi ‘memaksa’ Aturan ini berjalan selambatnya 30 Juni 2025.
“Kelompok bisa terima nggak? Bisa nggak ini dilaksanakan? Kan yang bayar itu Kelompok, yang harusnya Merasakan layanan Kesejajaran Di pemerintah itu Kelompok. Tanya dong masyarakatnya, bisa nggak?,” ujar Irma.
“Jangan bilang harusnya, kok Di Sebab Itu diktator. Pemerintah nggak boleh Di Sebab Itu diktator, nggak boleh Pak. Mesti ditanyakan dulu kepada Kelompok,” sambungnya.
Irma menambahkan, perlu adanya evaluasi soal konstitusi tersebut. Pasalnya, jika tidak benar-benar disesuaikan Di keinginan dan kebutuhan Kelompok, Irma menyebut Berencana timbul kegaduhan.
“Saya cuma minta, pikirkan baik-baik, lakukan evaluasi dulu benerin dulu yang kami minta, yang kita omongin hari ini itu dibenerin dulu maksud saya. Setelahnya Itu Terbaru laksanakan, Di Sebab Itu jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan gaduh Pak, percaya Pak,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kena Marah-Dicecar Anggota Wakil Rakyat soal KRIS, Wamenkes Bilang Gini