Kemensos Tegaskan Dana Bantuan Pemerintah yang Tidak Bertransaksi Sudah Dikembalikan Hingga Kas Bangsa

Kementerian Sosial menegaskan dana Dukungan sosial atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi, semuanya sudah dikembalikan Hingga kas Bangsa. Foto/Istimewa

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menegaskan dana Dukungan sosial atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi, semuanya sudah dikembalikan Hingga kas Bangsa. Lantaran itu, tidak ada lagi dana Dukungan sosial yang masih tertahan Ke penyalur.

“Tidak ada uang yang tertahan Ke penyalur. Bukti Pindah semuanya ada,” tegas Robben Rico Di ditemui Ke Kantor Kemensos RI Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Pernyataan Sekjen Kemensos tersebut Menyambut Baik pemberitaan yang beredar Yang Berhubungan Bersama Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023. Pernyataan tersebut Dilindungi kembali Untuk Pertemuan Kerja Komisi VIII Lembaga Legis Latif RI Bersama Pejabat Tingginegara Sosial dan kementerian lainnya Ke Selasa (4/6/2024) siang harinya.

Ke kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dodi Sukmono juga menegaskan, tidak ada dana yang tertahan Ke penyalur. “Ke Dibagian bawah temuan (BPK) tersebut sudah ada jawaban kami,” ujarnya.

Misalnya, Yang Berhubungan Bersama Bersama saldo Bantuan Pemerintah yang belum disetor Hingga kas Bangsa sebesar Rp227,43 miliar, terdiri Untuk KPM yang tidak bertransaksi dan Kartu (KKS), Kemensos telah menindaklanjuti Bersama melakukan penyetoran Hingga kas Bangsa sebesar Rp226,84 miliar.

Demikian uraian BPK Untuk IHPS Semester II Tahun 2023. Lanjutnya, Yang Berhubungan Bersama Bersama rekomendasi BPK mengenai sisa dana Bantuan Pemerintah yang belum disetor Hingga kas Bangsa sebesar Rp593,97 juta, Kemensos juga telah menindaklanjuti Bersama penyetoran Hingga kas Bangsa sebesar Rp592,4 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp1,57 juta menurut penjelasan bank penyalur berhasil ditransaksikan Bersama KPM sebesar Rp1,45 juta dan Rp120 ribu merupakan beban administrasi.

Dodi menjelaskan, tidak ada dana yang tertahan Ke bank penyalur. Dana yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan Hingga kas Bangsa. Kemensos sudah tertib Untuk melaporkan penyaluran dana Dukungan sosial tersebut Hingga BPK, secara rutin setiap tiga bulan dan ditandatangani langsung Bersama Pejabat Tingginegara Sosial Tri Rismaharini .

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemensos Tegaskan Dana Bantuan Pemerintah yang Tidak Bertransaksi Sudah Dikembalikan Hingga Kas Bangsa