Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Aturan Ahli Madya Badan Aturan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan sinergi pungutan opsen atau tambahan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang Akansegera berlaku mulai 2025 mudah Diterapkan.
Opsen Pajak Lainnya tercantum Untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi.
Menurut Rustam Aturan opsen tidak membebani wajib Pajak Lainnya (WP) atau konsumen. Syarat opsen hanya menyusun ulang pembagian tarif Pajak Lainnya Di Pemerintah Provinsi Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota seperti tertuang Untuk Undang-Undang (Undang-Undang) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD) yang berlaku tahun Di.
Ke Di penerapannya nanti, pemerintah pusat punya kewenangan Untuk mengontrol meski opsen Pajak Lainnya merupakan kewenangan Lokasi.
“Ke waktu nanti sudah ada batasan tarifnya, proporsinya otomatis sudah dapat, Melewati opsen itu, sebenarnya tujuan utamanya Untuk pembagiannya dan lebih memudahkan Untuk kapasitas Lokasi,” ucap Rustam Untuk Peristiwa diskusi via online, Kamis (21/11).
“Nanti memang Bersama sisi pusat, juga punya kewenangan kalau memang sampai mengganggu Kemajuan, pemerintah juga Akansegera Memberi ruang HKPD. Ke intinya, pemerintah tidak Akansegera Memberi kewenangan lebih kepada Lokasi Untuk Menarik Perhatian Pajak Lainnya tambahan,” ucap dia Lalu.
Salah satu pengaturan Pajak Lainnya Lokasi Untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah pemungutan opsen yang diatur pemerintah. Pungutan opsen Pajak Lainnya meliputi Pajak Lainnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PKB dan BBN-KB.
Lanjutnya, Pemerintah kab/kota memungut opsen Bersama Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen Pajak Lainnya diharapkan mampu Memperbaiki pendapatan Lokasi. Opsen merupakan pungutan tambahan Pajak Lainnya berdasarkan persentase tertentu.
Opsen Pajak Lainnya Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pengganti skema Untuk hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tanpa menambah beban wajib Pajak Lainnya.
Mengutip keterangan Kemenkue, opsen Pajak Lainnya Akansegera Mendorong peran Lokasi melakukan ekstensifikasi perpajakan Lokasi baik Untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Untuk memperluas basis Pajak Lainnya Lokasi.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenkeu Klaim Opsen Pajak Lainnya Kendaraan 2025 Mudah Diterapkan