Kemenag Buka 4 Inisiatif Pemberian Zakat dan Wakaf 2024, Pengajuan 5 hingga 12 Juni

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pembukaan Inisiatif Pemberian tersebut bertujuan Untuk mempercepat Pembaruan zakat dan wakaf Di Indonesia. Foto/Kemenag

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka Inisiatif Pemberian Kampung Zakat (KZ), KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), dan Kota Wakaf tahun 2024. Keempat Inisiatif Pemberian tersebut dibuka mulai 5 hingga 12 Juni 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pembukaan Inisiatif Pemberian tersebut bertujuan Untuk mempercepat Pembaruan zakat dan wakaf Di Indonesia. Ia berharap Inisiatif yang dicanangkan dapat mempercepat pengentasan Kemiskinan Global dan peningkatan Keadaan Komunitas.

“Pembukaan Pemberian Inisiatif Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf bertujuan Untuk mempercepat Pembaruan Inisiatif zakat dan wakaf Di Indonesia,” ujar Waryono Di keteranganya Minggu (9/6/2024).

Waryono menyebut Pemberian Inisiatif tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag Didalam sejumlah lembaga zakat dan wakaf serta pemangku kepentingan Yang Berhubungan Didalam.

Pengajuan Inisiatif Pemberian dapat dilakukan Melewati tautan berikut:

– Kampung Zakat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024

– KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKJAPEU2024

– Inkubasi Wakaf Produktif: https://bit.ly/FormulirPendaftaran/WP2024

– Kota Wakaf: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKW2024

Sambil Itu, prosedur pengajuan Pemberian dan Syarat teknis lainnya diatur Di Pedoman, Petunjuk Teknis, dan Petunjuk Pelaksanaan yang dapat dilihat Di https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/pendaftaran-Inisiatif-kua-pemberdayaan-ekonomi-umat-tahun-2024.

Dikatakan Waryono, proses pengajuan Pemberian, seleksi Pemberian, penetapan penerima Pemberian, dan pencairan Pemberian tidak dikenakan biaya apa pun dan tidak ada pungutan Di bentuk apa pun kepada penerima Pemberian.

“Tidak ada pungutan apa pun Di proses pengajuan hingga pencairan Pemberian Inisiatif. Ini murni Pemberian,” tegasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Buka 4 Inisiatif Pemberian Zakat dan Wakaf 2024, Pengajuan 5 hingga 12 Juni