Kejari Jakpus Dalami 3 Mantan Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie Yang Berhubungan Bersama Dugaan Kejahatan Keuangan PDNS

loading…

Kejari Jakarta Pusat Berkata Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan proyek Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) Kementerian Kominfo terjadi sepanjang masa jabatan 3 Pejabat Tingginegara yang berbeda. Foto: Dok Kejari Jakpus

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Berkata Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan proyek Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi sepanjang masa jabatan 3 Pejabat Tingginegara yang berbeda. Tiga Pejabat Tingginegara itu yakni Pejabat Tingginegara Kominfo periode 2014-2019 Rudiantara, Pejabat Tingginegara Kominfo periode 2019-2023 Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate, dan Pejabat Tingginegara Kominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.

“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini Untuk periode tiga Pejabat Tingginegara. Pejabat Tingginegara pertama itu Yang Berhubungan Bersama perencanaannya, Pejabat Tingginegara kedua Yang Berhubungan Bersama pelaksanaan Bersama 2020-2023, serta Pejabat Tingginegara ketiga Perancangan 2024,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Individu Terduga Kejahatan Keuangan PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo

Pada ini penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan langsung 3 Pejabat Tingginegara tersebut. “Penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya Bersama keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak atau hanya kebetulan pas Ke tahun yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Tingginegara,” ungkapnya.

Kejari Jakarta Pusat menetapkan 5 Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejari Jakpus Dalami 3 Mantan Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie Yang Berhubungan Bersama Dugaan Kejahatan Keuangan PDNS