Kejagung Bergerak Selidiki Dugaan Pelanggar Hukum Pagar Laut Tangerang

Kejagung mulai bergerak Mengusut dugaan Pelanggar hukum pagar laut Ke pesisir utara Kabupaten Tangerang. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bergerak Mengusut dugaan Pelanggar hukum pagar laut Ke pesisir utara Kabupaten Tangerang. Informasi penyelidikan tersebut disampaikan Ketua Komisi II Lembaga Legis Latif Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Korps Adhyaksa serius menelusuri keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN. “Saya Merasakan informasi Didalam Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan Lagi berjalan Pada jajaran ATR/BPN,” ujar Rifqi, Jumat (31/1/2025).

Walaupun masih tahap penyelidikan, dia berharap keterlibatan Kejagung Untuk rangka penegakan hukum ini dapat membuat Peristiwa Pidana pagar laut Ke Tangerang menjadi terang benderang. Terlebih, Peristiwa Pidana ini telah menjadi sorotan publik.

“Kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” katanya.

Diberitakan Sebelumnya, Pembantu Kepala Negara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Nusron Wahid menyampaikan Berita Terkini Yang Berhubungan Didalam penanganan Peristiwa Pidana penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Ke kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang. Alhasil, enam pegawai ATR/BPN dicopot Didalam jabatannya Sebab terbukti terlibat Untuk penerbitan SHGB.

Hal ini disampaikan Nusron Untuk forum Diskusi kerja (raker) bersama Komisi II Lembaga Legis Latif Ke Gedung Nusantara, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Kita Menyediakan Hukuman Politik berat pembebasan dan penghentian Didalam jabatannya kepada 6 pegawai dan Hukuman Politik berat kepada 2 pegawai,” ucapnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Bergerak Selidiki Dugaan Pelanggar Hukum Pagar Laut Tangerang