Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Hingga Tempattinggal

Jakarta

Kenaikan Peristiwa Pidana Hukum demam berdarah dengue (DBD) Untuk beberapa waktu terakhir Di menjadi sorotan, hal itu juga dialami Bersama Provinsi DKI Jakarta. Belum lama ini ramai Hingga sejumlah grup Whatsapp lingkungan beredar sebuah imbauan Di Kelompok Sebagai menjaga kebersihan Tempattinggal Bersama ancaman denda Rp 50 juta apabila ditemukan jentik nyamuk Hingga tempat tinggal.

Sebenarnya apakah aturan tersebut memang benar-benar ada? Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesejajaran Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang tercantum Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

“Iya masih berlaku Perda No 6 tahun 2007. Perda ini bertujuan Sebagai Merangsang perilaku mencegah demam berdarah. Lantaran Hingga tahun tersebut kita pernah Merasakan Peristiwa Pidana Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom.


Aturan tersebut menyebut Untuk siapapun yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus, maka mereka dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.

Tetapi, dr Dwi mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertingkat. Penerapan aturan dimulai Untuk teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Hingga Tempattinggal, lalu Mutakhir dilanjutkan Bersama hukuman denda.

“Penerapan hukuman denda Hingga Di Ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi.

“Sebagai pelaksanaannya Hingga era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Hingga beberapa Area melakukan pemasangan stiker Sebagai Tempattinggal atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.

Selain pemberlakuan aturan tersebut, Dinkes DKI Jakarta juga terus Meningkatkan upaya Pra-Penanganan DBD Bersama pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan ini dilakukan secara rutin Hingga Area DKI Jakarta, khususnya Hingga tempat-tempat yang berisiko tinggi Merasakan kenaikan Peristiwa Pidana Hukum DBD.

“Hingga Di Itu, juga Meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu Di Peristiwa Pidana Hukum tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Di tempat pemukiman, tetapi juga Hingga sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Hingga Tempattinggal