—
Pejabat Tingginegara Perindustrian Agus Gumiwang Mengungkapkan kekhawatiran opsen Iuran Wajib kendaraan ancam penjualan kendaraan Di Indonesia. Opsen Iuran Wajib atau pungutan tambahan Iuran Wajib kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025 dinilai sebagai penyebab Kelompok enggan membeli Kendaraan Pribadi Terbaru.
“Yang paling sulit Untuk pabrikan Kendaraan Pribadi dan Untuk konsumen adalah Iuran Wajib yang diatur Dari Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor Produsen Kendaraan Akansegera berat,” kata Menperin Agus ditemui Di Jakarta, Jumat (3/1).
Seperti diketahui opsen Iuran Wajib menyebabkan pemilik kendaraan dikenakan dua Iuran Wajib kendaraan bermotor. Iuran Wajib pertama, tambahan Iuran Wajib (opsen) Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Bersama penambahan ini, maka Akansegera ada total tujuh komponen Iuran Wajib yang harus dibayar Dari User kendaraan bermotor Terbaru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
“Saya kira nggak Akansegera terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan Aturan opsen itu, justru Akansegera merugikan ekonomi Daerah sendiri. Tidak Akansegera terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu Akansegera melakukan atau Akansegera mencari atau Akansegera menerbitkan regulasi, misalnya Untuk Tenteram,” katanya.
Menurut Agus, pungutan tambahan itu Berpotensi Untuk menurunkan minat beli Kelompok Pada kendaraan Terbaru. Hal ini menyebabkan pemerintah Daerah tidak Merasakan pemasukan.
“Sebab orang-orang lokalnya nggak Akansegera bisa beli Kendaraan Pribadi. At the end of the day nggak Karena Itu masuk Di mereka. mereka nggak Akansegera dapat income. Karena Itu ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau Di ujungnya pasti pemda Akansegera Menilai,” ujarnya dikutip Untuk Ditengah.
Opsen Iuran Wajib kendaraan diatur Untuk Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Ditengah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan Iuran Wajib yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis Iuran Wajib Daerah yang dikenai opsen, yaitu Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Iuran Wajib Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB Bersama adanya opsen Iuran Wajib.
Contohnya Untuk Kendaraan Pribadi Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri No. 8 Tahun 2024 Memperoleh NJKB Rp 175 juta Bersama bobot 1,050. Untuk perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku Di Jawa Timur.
Maka PKB Sebelumnya dikenakan opsen Di Provinsi Jawa Timur
PKB = 2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp3.675.000
Opsen PKB
Adanya opsen dan tarif PKB Di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal Di Aturantertulis HKPD), perhitungannya menjadi:
PKB = 1,2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp2.205.000.
Sesudah Itu ditambah opsen sebesar 66% Untuk PKB menjadi:
Opsen = 66% X Rp2.205.000 = Rp1.445.300.
Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp3.650.300. PKB senilai 2.205.000 masuk Di kas Pemerintah Provinsi, Sambil Itu opsen sebesar Rp1.445.300 langsung masuk Di kas pemerintah kabupaten/kota.
Bagaimana Bersama opsen BBNKB?
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian Terbaru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Pada terutang BBNKB ditetapkan Di Pada terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Karena Itu, pembelian kendaraan Terbaru Akansegera dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, Untuk perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku Di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, Karena Itu perhitungannya sebagai berikut.
Di Pada Yang Sama, Untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB Bersama NJKB. Untuk Peristiwa Pidana Di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:
BBNKB 12% X Rp300 juta = Rp36.000.000
Berikutnya Untuk besaran opsen BBNKB ditentukan Bersama mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) Bersama besaran BBNKB. Untuk Peristiwa Pidana Di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:
66% X Rp36 juta = Rp23.760.000
Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp36.000.000.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Karena Itu Momok, Opsen Iuran Wajib Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Kendaraan Pribadi Terbaru