—
Perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Berencana dimulai tahun Di. Bagi pemilik SIM lama tak perlu melakukan apapun, perubahan nomor SIM otomatis terjadi Di perpanjangan masa kedaluwarsa lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Di. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Keputusan format yang terbaru. Karena Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Di ditemui Di Jakarta, Senin (27/5).
Pergantian nomor SIM menjadi NIK dikatakan Yusri Sebagai memudahkan pendataan. Nantinya SIM bakal setara dokumen kenegaraan lainnya yang mengacu Di NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua Di single data Supaya lebih mudah,” papar dia.
Di Di Itu penggunaan NIK Di SIM juga diyakini bisa memberantas pembuatan SIM ganda. Hal ini dikatakan dapat menghilangkan praktik pembuatan SIM berkali-kali Di provinsi berbeda.
Sesudah Itu hal ini disebut mampu Merangsang Kelompok mengikuti setiap proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta foto, hingga SIM Mutakhir tercetak.
Orang bikin SIM, nggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti Di Korlantas, Di command centre sudah tahu, dan itu tidak Berencana bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak Berencana bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” kata Yusri.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kapan Harus Urus Ganti Nomor SIM Karena Itu Pakai NIK?