Kami Tunduk Ke Putusan Hakim

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat Berencana tunduk Ke putusan hakim PN Bandung. Foto/SINDOnews/riana rizkia

JAKARTA – Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan , Senin (8/7/2024). Untuk putusannya PN Bandung Berkata penetapan Individu Terduga Pegi tidak sah dan batal Untuk hokum.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat Berencana tunduk Ke putusan hakim.

“Ke prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita Berencana tunduk Bersama putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” kata Djuhandani Ke Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Ke sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. “Lantaran kalau kita lihat Untuk proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang Mungkin Saja penyidik tidak melaksanakan formilnya,” katanya.

“Walaupun tetap kita Ke prinsip adalah praduga tak bersalah, Lalu apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi Bersama penyidik,” sambungnya.

Akan Tetapi Djuhandani menegaskan, putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung Berencana menjadi evaluasi Polri. Khususnya, Di penyidik-penyidik yang menangani Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki. “Akan Tetapi, Ke prinsipnya, kita Berencana tunduk Bersama putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kami Tunduk Ke Putusan Hakim