Kajian Hukum, Akademisi Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Peristiwa Pidana Hukum yang menimpa Mardani H Maming Hingga Unpad, Bandung, Jumat (18/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews

BANDUNG – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ( Unpad ) Bandung mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan Untuk hukum. Sebelumnya sejumlah guru besar dan pakar hukum Hingga berbagai kota Memberi sikap Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum Mardani H Maming.

Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Peristiwa Pidana Hukum yang menimpa Mardani H Maming Hingga Auditorium Langkah Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10/2024). Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.

Akademisi Hukum Unpad Somawijaya mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b Aturantertulis PTPK Pada Mardani H. Maming Di membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan Kegagalan yang serius Di hakim.

“Samping Itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan Di Pasal 12 huruf b Aturantertulis PTPK berdasarkan Syarat minimal 2 alat bukti Di fakta Hingga persidangan,” katanya.

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Juga tidak bertentangan Di Syarat Pasal 93 Aturantertulis Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan Syarat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Aturantertulis No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Lokasi Di pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang Untuk Memberi IUP,” ujarnya.

Skor Lanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “Merasakan hadiah” berupa uang dan Barang Dagangan hanya didasarkan Di asumsi atau bukti petunjuk yang tidak Memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti Di fakta Hingga persidangan.

“Di fakta Hingga persidangan tidak ada hubungan kausal Di perbuatan “Merasakan hadiah” Di perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011,” tandasnya.

Senada Di itu, Elis Rusmiati Menyoroti penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan Di maksud Syarat Pasal 18 Aturantertulis PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian Bangsa, sedangkan tindak pidana Di Syarat Pasal 12 huruf b Aturantertulis PTPK tidak berkaitan Di kerugian Bangsa.

“Nah kenapa Di Peristiwa Pidana ini kami Skuat notasi itu menganggap bahwa pertimbangan hakim Hingga Di Memberi putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, Sebab Di faktanya uang Disekitar Rp110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian Bangsa. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,”katanya.

Berdasarkan Skor-Skor Hingga atas, Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum Hingga Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua Permintaan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Somawijaya sebagai anggota Skuat anotasi Fakultas Hukum Unpad.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kajian Hukum, Akademisi Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming