Jakarta –
Kabar Sejahtera nih Di dunia konservasi. Komunitas Lebihterus banyak sadar betapa pentingnya kelestarian penyu, dan Di waktu Didekat 17 ribu telur siap menetas.
Sebelumnya, pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, berhasil menetaskan 20 sarang telur penyu Ke awal musim bertelur Mei 2024. Total, ada 244 sarang buatan dan diperkirakan secara keseluruhan ada 17 ribu telur yang siap menetas dua bulan lagi.
“Banyak juga warga yang menemukan sarang penyu dan melaporkannya kepada kami, Justru ada yang membawakan langsung Di sini. Komunitas sudah Lebihterus sadar Didalam kelestarian satwa (penyu),” ungkap Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih Desa Perancak, I Wayan Anom Astika Jaya, ditemui detikBali, Jumat (31/5/2024).
Periode Mei hingga Juli merupakan musim penyu bertelur. Ke bulan ini saja, sudah ada sebanyak 224 sarang buatan semialami Didalam jumlah setiap sarang rata-rata Disekitar 50 sampai 80 butir telur yang belum menetas. Supaya total Disekitar 17 ribu lebih butir telur yang sudah siap menetas Didalam tingkat Sukses menetas 80-90 persen.
“Sudah ada 20 sarang yang menetas, Tetapi Di seluruh tukik yang dilepasliarkan Di laut persentase selamat sangat kecil. Seperti contoh, Di total satu sarang sebanyak 50 tukik yang menetas, Sukses bertahan Di laut hanya 1 ekor saja,” ujar Anom.
Anom menekankan perlunya kesadaran Komunitas Untuk tidak memburu penyu Di laut. Sebab, Di usia Terbaru menetas, penyu butuh waktu 20 tahun Untuk bisa bertelur kembali.
“Kami sangat berharap anak cucu nantinya masih bisa melihat satwa ini (penyu). Supaya mari bersama-sama menjaga kelestarian penyu. Stop melakukan perburuan penyu Untuk Di konsumsi,” ujar Anom.
Terbaru-Terbaru ini, Polres Jembrana Membeberkan Perkara Pidana Hukum penyelundupan 15 ekor penyu Di luar Bali masuk Bali Melewati perairan Jembrana. Dua pelaku, Ahmad Sodikin dan I Komang Suama, diamankan atas Perkara Pidana Hukum penyelundupan tersebut.
“Lantaran permintaan masih ada, maka upaya penyelundupan masih terjadi,” tegas Anom.
Kedua pelaku terancam pidana penjara Di 5 tahun. Mereka dijerat Didalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Upaya pelestarian penyu Di Kurma Asih merupakan langkah penting Untuk menjaga kelestarian penyu Di Bali. Komunitas diimbau Untuk turut berpartisipasi Di menjaga kelestarian penyu Didalam tidak memburu atau membeli penyu.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kabar Sejahtera, 17 Ribu Telur Penyu Siap Menetas Di Bali