Jurnalis Foreign Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara

loading…

Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho buka suara soal pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) Untuk jurnalis Foreign yang bertugas Ke Indonesia. Ke pernyataan yang beredar Sebelumnya Itu disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban Untuk jurnalis Foreign.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban Untuk jurnalis Foreign Memperoleh surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan Untuk melakukan kegiatan peliputan Ke Indonesia.

Kapolri menjelaskan, Untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan Untuk Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud Untuk pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan Untuk penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.

“SKK tidak bersifat wajib Untuk jurnalis Foreign. Tanpa SKK jurnalis Foreign tetap bisa melaksanakan tugas Ke Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Karena Itu pemberitaan Yang Terkait Didalam Didalam kata-kata wajib tidak sesuai, Lantaran Untuk Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput Ke Area konflik. “Sebagai contoh jika jurnalis Akansegera melakukan giat Ke Area Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan Lantaran bertugas Ke Area konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Untuk penerbitan SKK jurnalis Foreign pun tidak berhubungan langsung Didalam Polri. Sebab, hal itu Akansegera diurus Dari pihak penjamin. Didalam Detail, Sigit Mengungkapkan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut Untuk revisi Aturantertulis Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Setelahnya Itu, Memberi pelayanan dan perlindungan Di WNA seperti para jurnalis Foreign yang Untuk bertugas Ke seluruh Indonesia, misalkan Ke Area rawan konflik. “Perpol ini Ke buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian Untuk Memberi perlindungan dan pelayanan Di WNA Didalam koordinasi bersama instansi Yang Terkait Didalam,” ucapnya.

Ke Pada Yang Sama, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Untuk revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jurnalis Foreign Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara