Bisnis  

Jual Beli Properti Di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini

loading…

Komunitas yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan Di Jakarta perlu memahami kewajiban BPHTB. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Komunitas yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan Di Jakarta perlu memahami kewajiban perpajakan salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Regulasi ini diatur Di Peraturan Lokasi (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pph Lokasi dan Retribusi Lokasi. Beleid tersebut merupakan turunan Didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (Undang-Undang HKPD).

“BPHTB dipungut Di Area administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada Di DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya dilakukan Di Jakarta,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Di keterangan tertulis, Minggu (27/4).

Morris menjelaskan, BPHTB bukan sekedar kewajiban hukum tetapi juga bentuk kontribusi Komunitas Pada pembangunan Lokasi. Sebab itu, pemahaman Pada aturan perpajakan dinilai penting guna menghindari Pembatasan serta memastikan proses jual beli properti berjalan sesuai Syarat.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Mendorong pemahaman Komunitas Lewat Pelatihan dan sosialisasi yang berkelanjutan,” kata dia.

BPHTB adalah Pph yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi Lewat berbagai cara, Antara lain:

1. Jual beli

2. Tukar-menukar

3. Hibah

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jual Beli Properti Di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini