Jokowi mengungkapkan Keppres pemindahan ibu kota Di Jakarta Di IKN belum rampung. Keppres tersebut nanti bisa saja diteken Prabowo sebagai Ri terpilih. FOTO/dok.SINDOnews
“Belum,” kata Jokowi Untuk keterangannya Di kunjungan kerja Di IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani sendiri, atau Ri terpilih Prabowo Subianto.
“Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga Ri terpilih pemerintahan Mutakhir yang menandatangani,” kata Jokowi.
Diberitakan Sebelumnya, Staf Khusus Ri Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Bangsa sampai Di diterbitkannya Keputusan Ri (Keppres) Di Ri Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut Menyambut Baik perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi Di berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Berdasarkan Pasal 39 Perundang-Undangan IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota Bangsa sampai Di terbitnya Keppres pemindahan IKN Di Nusantara,” kata Dini Untuk keterangannya, Kamis (7/3/2024).
“Kapan persisnya Keppres Berencana terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Ri,” sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum Mutakhir Berencana efektif menjadi ibu kota Bangsa Ke Di Keppres diterbitkan. Setelahnya Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota Bangsa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Ungkap Keppres IKN Belum Rampung, Nanti Bisa Diteken Prabowo