Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung

Anggota Komisi VII Wakil Rakyat Ridwan Hisjam menilai Keputusan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Foto/Istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi VII Wakil Rakyat Ridwan Hisjam menilai Keputusan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang harus didukung. Dia pun mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara yang ditandatangani Bersama Jokowi Di 30 Mei 2024.

Ridwan mengatakan, Dukungan itu didasarkan Di izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang Memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Di 20 tahun kini sudah habis. Lalu Sesudah dilakukan amendemen Undang-Undang Minerba, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi Bersama syarat-syarat yang telah ditentukan.

Ridwan menuturkan, tidak semua izin tambang Di perusahaan itu bisa diperpanjang. “Bersama Sebab Itu Bersama amendemen Undang-Undang Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Lalu itu diambil alih Bersama pemerintah,” ujar Ridwan Di keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Pemerintah Melewati kewenangan Kepala Negara, kata Ridwan, Lalu menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu kepada BUMN, BUMD, dan Ormas Keagamaan Melewati lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.

“Saya kira ini Keputusan yang bagus, yang harus kita dukung. Yang diberikan izin Bersama Kepala Negara adalah Untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diberikan izin mengelola tambang,” tuturnya.

Dia mengungkapkan alasan lain mendukung Keputusan Jokowi itu Sebab model Keputusan seperti itu juga pernah dilakukan Bersama Kepala Negara BJ Habibie Di periode 1998-1999. BJ Habibie pernah Menyediakan kewenangan kepada Pejabat Tingginegara Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution Untuk Menyediakan izin pengelolaan lahan hutan yang belum tergarap Bersama pemerintah kepada Majelis Pemberdayaan Pesantren Indonesia (MPPI).

MPPI yang diketuai KH. Muhammad As’ad Umar, Pimpinan Ponpok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, serta Bendaharanya Ridwan Hisjam diberi tugas Untuk Menyediakan rekomendasi kepada Pejabat Tingginegara Kehutanan tentang mana saja pesantren yang Akansegera diajukan Untuk mengelola lahan hutan milik pemerintah.

“Bersama Sebab Itu model Keputusan Kepala Negara Jokowi itu pernah dilakukan Bersama Kepala Negara BJ Habibie, Di akhir masa jabatannya. Menurut saya ini Keputusan yang bagus, Sebab bisa menjadikan ormas keagamaan itu mandiri secara ekonomi, yang Di dalamnya tentu ormas keagamaan ini Memiliki banyak pesantren,” kata Ridwan.

“Dan waktu itu, zaman Kepala Negara BJ Habibie memang benar, berhasil, bahwa pondok-pondok pesantren, Di seluruh Indonesia, baik Di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera itu banyak yang punya hak penguasaan lahan atau HPH. Pesantren Bersama Sebab Itu bisa produktif, dan berdikari,” sambungnya.

Dia menilai pemerintahan Jokowi Akansegera berakhir Bersama husnulkhatimah atau akhir yang baik Bersama adanya Keputusan tersebut. “Saya kira ini Keputusan yang tepat, sebuah legasi yang ditinggalkan Kepala Negara Jokowi Untuk kemajuan ormas keagamaan Di seluruh Indonesia. Bersama keputusan politik tersebut, beliau berhasil menutup pemerintahannya Bersama husnulkhatimah,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ridwan Hisjam: Harus Didukung