Bisnis  

Jet Pribadi, Kapal Pesiar, hingga Yacht

Pemimpin Negara RI, Prabowo Subianto beri contoh Produk Internasional mewah apa saja yang bakal dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun Mutakhir 2025. Foto/Dok BMPI Setpres

JAKARTA – Pemimpin Negara RI, Prabowo Subianto mengungkapkan, bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan kepada Produk Internasional dan jasa mewah . Produk Internasional mewah tersebut, katanya, yang biasa dikonsumsi Komunitas golongan mampu.

“Yaitu Produk Internasional dan jasa tertentu yang Di ini sudah terkena PPN Produk Internasional mewah, yang dikonsumsi Dari golongan Komunitas berada, Komunitas mampu,” kata Prabowo Untuk jumpa pers Hingga Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo mengungkapkan, beberapa Produk Internasional mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen Hingga antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan Tempattinggal mewah.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong Produk Internasional mewah yang dimanfaatkan atau digunakan Dari Komunitas papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, Kendaraan Bermotor Roda Dua yacht, Lalu Tempattinggal yang sangat mewah yang nilainya Hingga atas golongan menengah,” ungkapnya.

“Artinya Sebagai Produk Internasional dan jasa yang selain tergolong Produk Internasional-Produk Internasional mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang Dari berlaku Untuk tahun 2022,” sambungnya.

Prabowo mengatakan, bahwa Sebagai Produk Internasional dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok Komunitas yang Di ini dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. “Produk Internasional dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok Komunitas yang Di ini diberi fasilitas pembebasan Untuk Pajak Lainnya yaitu PPN 0% masih berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya Itu, Pemimpin Negara Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN Untuk 11 persen menjadi 12 persen Di tahun 2025. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan Pada Produk Internasional dan jasa mewah.

“Lantaran itu seperti yang sudah saya sampaikan Sebelumnya Itu dan telah berkoordinasi Bersama Lembaga Legis Latif RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN Untuk 11% menjadi 12% hanya dikenakan Pada Produk Internasional dan jasa mewah,” kata Prabowo.

“Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN Untuk 11% menjadi 12% hanya dikenakan Pada Produk Internasional dan jasa mewah,” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jet Pribadi, Kapal Pesiar, hingga Yacht