Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI mencabut izin edar Di 16 produk Peralatan Kecantikan yang tidak sesuai Di pendaftaran. Peralatan Kecantikan ini ditemukan secara online. Diketahui, produk yang didaftarkan sebagai Peralatan Kecantikan itu rupanya digunakan selayaknya Terapi.
Mengacu Ke Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Peralatan Kecantikan, produk Peralatan Kecantikan diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan Ke Dibagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital Dibagian luar.
Beberapa kegunaan Peralatan Kecantikan juga meliputi Dibagian Perawatan Medis berikut:
- Gigi dan membran mukosa mulut
- Membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan
- Melindungi atau memelihara tubuh Ke Kepuasan baik.
Tetapi, Di hasil temuan BPOM terungkap bahwa 16 produk Peralatan Kecantikan tersebut digunakan atau diaplikasikan seperti Terapi, lantaran menggunakan jarum atau microneedle yang disuntikkan Hingga Di tubuh.
“Penggunaan produk Di cara diinjeksikan sangat membahayakan Keadaan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai Terapi dan harus didaftarkan sebagai produk Terapi,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Di keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (12/11/2024).
Bahaya Produk Peralatan Kecantikan Injeksi
Produk yang digunakan Di cara injeksi harus steril dan diaplikasikan Di tenaga medis. Menurut Taruna, Peralatan Kecantikan bukanlah produk steril yang Ke Umumnya dapat digunakan Di siapa saja tanpa Dukungan medis Untuk Memberi efek Ke bawah lapisan epidermis.
Injeksi yang tidak diaplikasikan Di tenaga medis sangat berisiko Ke Keadaan. Mulai Di reaksi alergi, Gangguan Menyebar, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek Di sistemik.
Ciri-ciri Peralatan Kecantikan Menyalahi Aturan
Peralatan Kecantikan-Peralatan Kecantikan yang ditemukan tersebut dijual Di beragam kemasan. Maka Di itu, BPOM terus mengimbau agar Kelompok lebih cermat Di memilih Peralatan Kecantikan dan mewaspadai Ke Peralatan Kecantikan berbentuk vial, Di ciri-ciri:
- Cairan Di kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai Di/tanpa jarum suntik.
- Ke penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan Di cara diinjeksikan.
Berikut 16 produk Peralatan Kecantikan injeksi hasil temuan BPOM:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon Ke Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (PT Redo Marketing Indonesia)
- MCCM VItamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
(sao/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Tergiur Produk Suntik Sendiri DNA Salmon Ke Rumah, BPOM Ungkap Bahayanya